kabartuban.com – Peringatan Hari Bumi pada Rabu (22/04/2026) di Kabupaten Tuban diwarnai aksi demonstrasi puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Mereka menggelar aksi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, menyoroti maraknya aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Aksi ini menjadi bentuk peringatan sekaligus kritik terhadap kondisi tata kelola pertambangan di Bumi Wali yang dianggap semakin tidak terkendali.
Koordinator aksi, Rofik Wahyudin, menyebut demonstrasi tersebut lahir dari keresahan masyarakat yang terdampak langsung aktivitas tambang. Ia menyoroti persoalan debu yang mengganggu pengguna jalan hingga kerusakan infrastruktur desa akibat lalu lalang truk pengangkut material.
“Keluhan warga terus berdatangan. Debu tambang sangat mengganggu, dan jalan desa rusak karena dilintasi truk setiap hari,” ujarnya.
Tak hanya itu, dampak lingkungan yang lebih luas juga mulai dirasakan. PMII menyoroti penurunan debit air di sejumlah wilayah, salah satunya Kecamatan Rengel yang disebut mulai mengalami krisis air secara bertahap.
“Kalau ini dibiarkan, dampaknya bisa sangat serius bagi Tuban dalam 10 tahun ke depan,” tegasnya.
Masalah keselamatan juga menjadi perhatian. Di wilayah Montong dan Bancar, material tambang yang tercecer di jalan kerap memicu kecelakaan. Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir, insiden di area tambang disebut telah menelan korban jiwa di sejumlah kecamatan seperti Rengel dan Semanding.
Berdasarkan data yang dihimpun PMII, terdapat sekitar 123 titik tambang di Tuban. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 12 yang memiliki izin resmi, 61 tambang tahap eksplorasi, sementara sekitar 50 lainnya diduga ilegal.
Ia menegaskan, sesuai regulasi pertambangan mineral dan batubara (minerba), aktivitas tambang tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara serta denda maksimal Rp100 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Tuban, Agus Wijaya, menyampaikan bahwa kewenangan perizinan pertambangan berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Meski demikian, Pemkab Tuban tetap melakukan monitoring dan evaluasi terhadap aktivitas tambang.
Menurut data Pemkab, terdapat 90 titik tambang yang telah berizin, dan 19 titik tidak berizin. Dari 90 tambang itu, sebanyak 29 masih dalam tahap eksplorasi dan belum diperbolehkan berproduksi, sementara sisanya telah memasuki tahap eksploitasi.
“Ke depan, kami akan duduk bersama mahasiswa untuk menyinkronkan data serta membahas tata kelola pertambangan yang lebih baik,” ujar Agus.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap aktivitas tambang wajib menjalankan reklamasi atau pemulihan lahan, baik selama proses eksploitasi maupun setelahnya, sesuai dokumen lingkungan seperti AMDAL dan UKL/UPL.
Aksi demonstrasi ditutup dengan simbolisasi penanaman pohon oleh massa aksi. Aksi teatrikal tersebut menjadi pesan kuat atas kondisi lingkungan Tuban yang dinilai semakin tergerus aktivitas tambang. (fah)
