kabartuban.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban ingatkan perangkat desa, agar berhati-hati dalam mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), karena salah administrasi, sudah masuk dalam kategori korupsi.
Komis A juga berharap, jangan ada lagi peristiwa Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tuban, yang terlibat kasus korupsi, baik korupsi DD seperti kasus yang baru saja menimpa salah satu Kepala desa di Kecamatan Plumpang, ataupun ADD.
Oleh karena itu, ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto mengingatkan perlunya peningkatan pengawasan, terhadap penggunaan DD. Tidak hanya untuk mencegah agar pihak desa tidak menyalahgunakan dana yang digelontorkan dari pemerintah, namun juga pengaturaya agar lebih tepat dan terarah sebagaimana tujuan, yakni untuk pembangunan dan pemberdayaan desa.
“Pengawasan mejadi tugas pemerintah, dalam hal ini Inspekktorat, sebagai leading sektor. Tanpa pengawasan, semua orang tidak hanya Kepala Desa, berpotensi melakukan krupsi,” kata Agung (21/8/2017).
Menurut Agung, korupsi tidak saja disebakan keinginan individunya Kepala Desa yang dengan sengja menyalahgunaan dana yang ada, namun administrasi yang salah secara pengelolaan dapat menyeret kepala desa dalam kasus korupsi.
“Bisa saja korupsi itu disebabkan kesalahan administrasi pelaporan keuangan, makanya perlu juga ada bimbingan sistem administasi lebih intensif, jangan sampai kepala desa akhirnya yang terjerat,” terang Agung.
Secara pribadi, Agung yang juga ketua DPD PAN Kabupaten Tuban ini merasa miris karena banyak Kepala Desa yang terjerat kasus korupsi di Kabupaten Tuban, dan tiga diantaranya merupakan korupsi DD, seperti salah satu Kepala Desa di Kecamatan Montong, Kecamatan Bancar, dan yang terbaru di Kecamatan Plumpang.
“Harapan kita jangan ada lagilah, kepala desa yang terjerat kasus semacam ini,” katanya. (Luk)
