Jangan Ada Ferdian Paleka di Tuban, Kapolres Himbau Bijak Bersosmed

2
foto ilustrasi : Kapolres Tuban / foto dok. IG @wicaksonoruruh.

kabartuban.com – Berkembangnya teknologi dan informasi memudahkan berbagai aktifitas kehidupan masyarakat, mulai aktiftas sehari – hari hingga kemudahan untuk meringankan pekerjaan. Namun harus disadari media sosial bisa menjerat ke ranah pidana.

Media sosial baru-baru ini ramai dengan tindakan yang dilakukan oleh youtuber asal Bandung Ferdian Peleka, yang membuat konten dengan aksi prank membagi nasi bungkus terhadap waria atau transpuan di Bandung yang isinya batu dan sampah. Kemudian pada 7/05/2020 Kapolrestabes Bandung menangkapnya di Jalan Tol Tangerang-Merak, Banten saat akan hendak melarikan diri.

Ramainya dunia sosial media juga terjadi di Kabupaten Tuban, youtuber juga bermunculan di kota penuh sejarah ini. Para milenial mulai berlomba untuk membuat konten menarik, sehingga mendapatkan kunjungan like dan subscribe di youtube, instagram, dan platform lainnya. Namun kreatifitas tersebut jangan sampai membuat “Ferdian Paleka” berikutnya di Kabupaten Tuban.

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menghimbau kepada masyarakat Tuban untuk bijak dalam menggunakan sosial media. Jangan sampai karena sosial media, dapat membuat masyarakat berurusan dengan hukum dan terjerat pidana.

“Menyebarluaskan perilaku penghinaan atau pencemaran nama baik yang dapat diakses informasi elektronik, bisa untuk dipidanakan,” tegas Kapolres dalam himbauannya.

Kapolres Tuban tersebut menambahkan, hal tersebut sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. Seperti dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada pasal 36 yang menyebutkan, setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 sampai pasal 34 yang mengakibatkan kerugian orang lain.

Dan juga sesuai dengan Pasal 51 ayat 2 yang menyebutkan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12 miliar.

Sementara itu Ifa, yang berprofesi sebagai pekerja pabrik PT. Kelola Mina Laut (KML) Tuban mengamini himbauan dari Kapolres Tuban bahwa media sosial merupakan konsumsi publik, tidak serta merta menggunakan sosmed dengan seenaknya.

“Apa yang dilakukan di sosmed jelas cerminan dari latar pendidikan dan status sosial pengguna. Kalo menjumpai kasusnya youtuber asal Bandung parah sih, manusia gak ada akhlaq,” katanya.

Berdasarkan pantauan kabartuban.com di media sosial, saat ini jagat maya di Tuban tidak kalah ramai dengan masyarakat kota yang lainnya. Selain menjadi sentral sharing informasi, banyak juga komunitas sosial yang terlahir melalui group media sosial. (wid/dil)

/