kabartuban.com – Pemerintah melalui Kementrian Perdagangan menetapkan Harga Eceran Tetinggi (HET) bagi komuditas beras. Penerapan harga beras ini bertujuan menjaga stabilitas harga beras, akibat permainan sejumah oknum pedagang, selain sebagai langkah memberikan perlindungan pada konsumen (Masyarakat).
Kepala Dinas Kopeasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tuban, Drs. Agus Wijaya menjelaskan, penetapan HET untuk beras sudah diatur dalam peraturan menteri perdagangan dan di terapkan sejak 1 Sebtember ini.
“HET berlagu bagi pasar rakyat dan toko moderen,” kata Agus (4/09/2017).
Oleh karena itu, pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan yang ada, sebab, bakal ada ancaman serius bagi pedagan yang menyalahi aturan dan ketetapan. Pelaku usaha juga diwajibkan mencantumkan label jenis beras medium atau premium, serta label harga HET pada kemasan. Ketentuan HET dikecualikan terhadap beras medium dan premium yang ditetapkan sebagai beras khusus oleh Menteri Pertanian.
“Sanksi bagi yang melanggar adalah pencabutan izin usaha setelah mendapat dua kali peringatan tertulis dari pejabat penerbit izin usaha,” jelas mantan Kabag Humas Pemkab Tuban ini.
Sementara itu, disejumlah pasar tradisional, belum telalu banyak pedagang yang mengetahui penerapan HET tersebut, salah satunya Kacung, pedagang beras di pasar Kecamatan Kerek ini mengaku baru tahu saat ditanya wartawan soal HET beras.
“Baru tahu mas, tapi disini berasnya biasa harganya juga gak terlalu mahal” katanya.
Pedagang di pasar tradisonal umumnya menjul beras medium dengan harga Rp8.000 hingga 9.000. Sementara HET untu beras Medium ketetapan pemerintah di Pulau Jawa, adalah Rp9.450, per kilogram sedangkan untuk beras premium Rp12.800, per kilogramnya. (Luk)
