kabartuban.com – Misteri kasus pencurian yang sempat membuat warga Desa Widang resah akhirnya terungkap. Setelah 1,5 tahun melarikan diri, pelaku pencurian rumah yang terjadi di Dusun Mandunan, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, diketahui merupakan seorang anak di bawah umur.
Kasus tersebut diungkap oleh Satreskrim Polres Tuban. Pelaku berinisial MZ (15), seorang pelajar asal Kabupaten Blora yang berdomisili di Kecamatan Widang, kini harus berhadapan dengan hukum atas perbuatannya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di rumah korban TS (59), warga Dusun Mandunan, Desa Widang, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, pada Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 15.39 WIB. Saat kejadian, rumah korban dalam kondisi kosong.
Pelaku diketahui masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela samping menggunakan alat berupa besi atau begel sepanjang kurang lebih 20 sentimeter. Aksi tersebut tidak hanya dilakukan sekali. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sempat kembali ke lokasi pada hari lain untuk mengambil sejumlah barang milik korban.
“Pelaku ini sempat melakukan aksinya lebih dari satu kali. Setelah kejadian pertama, pelaku kembali masuk ke rumah korban dan mengambil beberapa barang,” ungkap Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Boby Wirawan Wicaksono, saat dikonfirmasi. Pada Sabtu (10/1/2026).
Adapun barang yang digondol pelaku antara lain satu unit speaker komputer aktif, dua unit speaker aktif kecil merek Sambadda, satu helai kaos merah lengan pendek, serta satu buah topi merah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp500 ribu.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Tuban. Namun, setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri dan tidak berada di tempat selama beberapa bulan, sehingga proses hukum belum bisa langsung dilakukan.
“Pelaku sempat kabur. Baru setelah yang bersangkutan kembali, kami melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan,” jelas AKP Boby.
Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Tuban, pelaku akhirnya teridentifikasi sebagai anak di bawah umur. Mengingat status pelaku masih anak, kepolisian kemudian menempuh mekanisme keadilan restoratif melalui upaya diversi, dengan melibatkan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Karena pelaku masih di bawah umur, kami mengedepankan pendekatan diversi sesuai dengan ketentuan undang-undang.,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP subsider Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polres Tuban mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan, khususnya saat rumah dalam keadaan kosong, serta segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar. (fah)
