Kades Talangkembar Bantah Jual Tanah Kas Desa, Kuasa Hukum Sebut Transaksi Dilakukan Ahli Waris

kabartuban.com – Polemik dugaan penjualan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Talangkembar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, terus bergulir. Setelah dilaporkan warga ke aparat penegak hukum, kini Kepala Desa Talangkembar, Kurniali, melalui kuasa hukumnya memberikan klarifikasi sekaligus membantah tudingan tersebut.

Kuasa hukum Kurniali, Joekrom, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjual tanah yang dipersoalkan. Menurutnya, transaksi atas objek tanah tersebut dilakukan oleh pihak ahli waris, bukan oleh pemerintah desa.

“Klien kami bukan penjual tanah tersebut. Yang melakukan transaksi adalah ahli waris dari pemilik tanah,” kata Joekrom saat ditemui di kantornya, Senin (29/6/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan data administrasi pertanahan yang tercatat dalam Buku C Desa, terdapat tiga nama yang tercatat sebagai pemilik objek tanah yang kini menjadi sengketa. Ketiganya yakni Nursan P Darso dengan nomor C 42, Tamsimah Saliman nomor C 275, dan Samsoeri Soeli nomor C 730.

Menurut Joekrom, sebelum dilakukan proses klasir tanah pada tahun 2000, ketiga nama tersebut telah tercatat sebagai pemilik tanah. Bahkan, dalam Buku C Desa tidak ditemukan riwayat atau catatan adanya transaksi jual beli yang mengubah kepemilikan atas objek tersebut.

Selain itu, ia menyebut data dalam Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) juga masih mencantumkan nama-nama yang sama sebagaimana tercatat dalam Buku c.

Joekrom juga menanggapi dalil pelapor yang mendasarkan argumentasinya pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Menurutnya, SPPT bukan merupakan alat bukti kepemilikan hak atas tanah.

“SPPT tidak bisa dijadikan dasar kepemilikan tanah. Kalau itu yang dijadikan dasar oleh kuasa hukum pelapor, tentu perlu diluruskan,” tegasnya.

Sebelumnya, dugaan penjualan TKD ini dilaporkan oleh warga melalui kuasa hukumnya, Agis Yuwandhana. Pelapor menduga Pemerintah Desa Talangkembar telah menjual tanah kas desa kepada PT Tri Putri Wijaya Sakti.

Menurutnya, objek yang dipersoalkan berupa tiga bidang tanah dengan total luas sekitar 1,5 hektare. Ia menyebut hingga saat ini Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) masih tercatat atas nama kas desa, namun di sisi lain telah terbit Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama perusahaan swasta.

“Yang kami laporkan adalah dugaan kepala desa menjual Tanah Kas Desa kepada PT Tri Putri Wijaya Sakti. Indikasinya sudah terbit Surat Hak Pakai, sementara pipil atau SPPT-nya masih tercatat sebagai TKD,” ujar Agis.

Sementara itu, penyelidikan perkara masih terus berjalan. Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tuban, IPDA Andik Supriyanto, mengatakan perkara tersebut telah melalui proses gelar perkara dan kini memasuki tahap pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Tuban.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menilai ada atau tidaknya potensi kerugian negara dalam perkara yang sedang ditangani.

“Saat ini berkas sudah masuk di Inspektorat,” kata Andik.

Hingga kini, publik masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat dan langkah lanjutan dari penyidik sebagai dasar penentuan status hukum dalam kasus dugaan penjualan Tanah Kas Desa tersebut. (fah)

Banner

Berita Terbaru

Artikel Lainnya