kabartuban.com – Petugas gabungan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tuban bersama dengan TNI-Polri kembali menjaring sejumlah pasangan bukan suami istri di beberapa hotel yang ada di Kabupaten Tuban.
Baca juga: Menuju Pasar Modern, Pasar Besar Tuban Terus Lakukan pembenahanÂ
Dalam razia kali ini para petugas berhasil menjaring sebanyak 6 (enam) pasangan bukan suami istri, yang mana pada saat itu tengah kedapatan bermalam di satu hotel yang berada di Jl. Tuban-Widang.
“Ada enam pasangan yang kita amankan dalam razia hotel kemarin,” kata Gunadi Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Gunadi yang membenarkan aksi penertiban tersebut, Senin (25/07/2022).
Giat razia yang dilakukan oleh para petugas merupakan agenda rutinan. Hal ini dilakukan guna menciptakan suasana kondusif dan tertib di wilayah Kabupaten Tuban.
Saat diciduk oleh petugas pasangan bukan suami istri tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen nikah. Salah satunya, petugas berhasil mengamankan seorang kakek-kakek yang kala itu kedapatan sedang bersama perempuan muda di dalam kamar hotel.
Diketahui pria tersebut sudah berusia 64 tahun dan berasal dari Jember. Selain itu juga terdapat pasangan wanita tua (40) dengan seorang pemuda (29) yang keduanya berasal dari warga Kabupaten Tuban.
Di antaranya, DH (36) asal Kecamatan Widang dan A (36) Kecamatan Balen, Bojonegoro.
Lalu WL (41) berasal dari Kebomas, Gresik dan A (43) dari Kecamatan Rengel. Kemudian D (47) Warga Semanding dan P (36) tinggal di Kecamatan Semanding.
Berikutnya, U (38) asal Lamongan dan MI (41) alamat Bojonegoro, S (36) alamat Widang dan FY (64) alamat Jember.
Terakhir, P (40) alamat Kecamatan Kerek dan DP (29) alamat Semanding.
“Selanjutnya pasangan bukan suami istri tersebut diberi surat panggilan untuk proses lebih lanjut dan mengambil barang bukti di kantor Satpol PP Tuban. Selain itu juga untuk pemilik hotel juga diberikan surat panggilan ke kantor Satpol PP,” paparnya. (hin/dil)