Kantongi Sabu-Sabu 0.32 Gram, Pedagang Ayam Di Tangkap Polisi

364

131223_tbn_TSK sabu 1 001kabartuban.com – Fajar arbianto (23), warga asal Kedung Anyar, Gresik. Terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia diringkus polisi saat hendak berpesta sabu bersama seorang rekannya, di kawasan perumahan karang indah, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Tersangka yang sehari – hari bekerja sebagai pedagang ayam ini, ditangkap petugas karena kedapatan membawa sabu-sabu di kantongnya seberat 0,32 gram lengkap dengan peralatan seperti , alumunium foil satu bendel, botol yang telah didesain sebagai bong, serta korek api.

Menurut polisi,  penangkapan tersangka, berawal dari laporan masyarakat. Petugas yang mendatangi lokasi kemudian berhasil menggerebek tersangka saat hendak masuk ke salahsatu rumah untuk berpesta sabu. Meski sempat mengelak, namun pada akhirnya tersangka mengaku membawa satu poket sabu yang kemudian berhasil disita petugas.

Dalam penyidikan diruang satreskoba polres tuban, tersangka mengaku mendapat sabu tersebut dari seorang warga lamongan berinisial B. Sabu-sabu seberat 0,32 gram itu ia beli saat berada di pasar babat lamongan seharga Rp 500.000.

Dihadapan penyidik tersangka juga mengaku telah mengkonsumsi sabu sejak lima tahun. Adapun keberadaannya di Tuban adalah untuk membantu keperluan isterinya, terkait penerimaan hasil tes cpns di lingkungan Pemkab Tuban.

AIPTU Sukandar, Kanit Satu Satreskoba Polres Tuban mengatakan, “Meski mengaku hanya sebatas pengguna, namun atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal berlapis undang-undang ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Yakni pasal 112 dan pasal 127, tentang menyimpan dan membawa benda-benda narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjaranya. (s-one)

 

/