kabartuban.com – Kawasan wisata Pantai Semilir, di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban di prediksi akan ditutup. Hal ini dikarenakan 7 (Tujuh) orang ahli waris lahan milik H. Salim Mukti-Hj Sholikah menggugat sebab wisata yang saat ini dipakai (Pantai Semilir) tidak memiliki izin.
Disampaikan oleh Franky D. Waruwu selaku kuasa hukum dari 7 penggugat tersebut mengungkapkan, lahan milik H.Salim Mukti-Hj Sholikah dengan SPPT atas nama Sholikah seluas 35.657M2 digunakan sebagai fasilitas umum di wisata Pantai Semilir, Kamis (14/07/2022).
Ahli waris tersebut bernama Abdul Latif, Tukhayatin, Syafi’i, Rosyidah, Mariyatin, Mukhlisah, dan Faizatul.K. yang akan berencana menggugat data buku C Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
“Hari ini kami lakukan mediasi, namun dari Camat Jenu sudah tidak lagi bersedia memfasilitasi mediasi antara klien kami dengan Kepala Desa (Kades) Socorejo, yang mana pernah mengatakan lahan di Pantai Semilir milik desa melalui buku C,” ucapnya.
Kuasa hukum dari 7 penggugat juga menjelaskan sedikit bahwa mereka ingin menyelesaikan polemik tersebut secara kekeluargaan
“Padahal lahan yang dipakai wisata pantai Semilir itu sebagian tanah milik klien kami ibu Rosidah dengan keseluruhan luas 31.400M2 yang tercatat di SPPT atas nama Sholikah 32.657M2 bukan 16.00M2,” ucapnya.
Masih kata Franky, Kades Socorejo yang bernama Ahmad Yani telah membuat surat pernyataan. Dimana tertera tanah milik Ibu Rosidah seluas 31.400 M2, sedangkan Kades Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim mengatakan jika tanah milik ibu Rosidah hanya seluas 16.00 M2.
Baca Juga : 13 Bulan Menjabat di Polres Tuban, Kini Digantikan Oleh AKBP Rahman
“Saat membuat wisata itu klien kami tidak diajak pertimbangan atau izin dari klien kami,” ucapnya.
Kuasa Hukum dari 7 ahli waris tersebut akan memberikan waktu agar bisa koordinasi dengan Kades Socorejo agar masalah tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan, sebab bagaimanapun wisata tersebut telah menjadi urat nadi ekonomi masyarakat sekitar. Namun, jika sampai hari Minggu koordinasi belum tercapai maka akan ditempuh jalur hukum.
Terpisah, Pemerintah Desa Socorejo, Zubas Arief Rahman Halim menanggapi pernyataan pihak ahli waris yang ingin mengadukan ke Pengadilan Negeri (PN) terkait permasalahan luas lahan, pihaknya justru mendukung jika diadukan ke Pengadilan Negeri Tuban.
“Itu sudah kami sampaikan ke Bu Rosyidah selaku ahli waris pada mediasi sebelumnya di Kecamatan Jenu, juga mempersilahkan untuk menggugat ke PN Tuban,” jelas Kades Socorejo
Masih tambahnya, ia berharap kasus tanah di Wisata Pantai Semilir diselesaikan di pengadilan supaya jelas.
“Bahwa lokasi Pantai Semilir merupakan fasilitas umum dengan pintu Masuk statusnya Tanah Negara (TN). Sehingga tidak ada kaitannya dengan klaim ahli waris tersebut,” tutupnya. (hin/dil)