kabartuban.com — Sebagai anggota Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) IDSurvey, PT Surveyor Indonesia ditunjuk oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) untuk melakukan verifikasi lapangan sebagai pihak independen berkaitan dengan penilaian usaha simpan pinjam koperasi yang bersifat tertutup atau terbuka, Sabtu (05/10/2024).
Disebutkan oleh Departemen Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi bahwa verifikasi lapangan tersebut telah dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia sejak 1 Oktober 2024 lalu.
“Verifikasi lapangan dilaksanakan selama 2 bulan, yaitu satu Oktober sampai 30 November 2024 dengan target minimal 50 ribu koperasi yang memiliki usaha simpan pinjam,” ungkapnya saat di Jakarta, dikutip dari Antaranews.
Penilaian usaha simpan pinjam ini adalah implementasi dari pasal 321 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang harus diselesaikan oleh Kemenkop UKM paling lambat 11 Januari 2025.
Dengan ini Zabadi meminta kepada jajaran Pengurus Koperasi dan Dinas Koperasi untuk memberikan dukungan kepada verifikator PT Surveyor Indonesia agar pendataan dapat lebih akurat, objektif dan tepat waktu.
Selanjutnya, hasil dari verifikasi lapangan tersebut akan dijadikan Kemenkop UKM sebagai dasar untuk menentukan status usaha simpan pinjam koperasi bersifat tertutup atau terbuka.
“Selanjutnya koperasi yang hasil verifikasinya bersifat terbuka wajib memproses perizinan usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai peraturan OJK,” tambah Zabadi.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri (Permen) Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi.
“Untuk pengisian self declare konfirmasi, koperasi dapat meminta bimbingan dari dinas koperasi di seluruh Indonesia,” ujarnya lagi.
Perlu diketahui juga jika verifikator dan jajaran Dinas Koperasi telah dilatih selama periode 25-30 September 2024 untuk angkatan pertama dan 1-5 Oktober 2024 untuk angkatan kedua. (za)