kabartuban.com – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2016 tentang perubahan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri menimbulkan sedikit Pro Kontra di masyarakat. Sebagian masyarakat kurang memahami PP tersebut, dan menganggap bahwa masyarakat harus membayar pajak dua sampai tiga kali lipat dari sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Humas Polres Tuban, kenaikan tarif PNBP di lingkungan Poli bukan berarti pembayaran pajak berlipat ganda, misalkan yang biasa bayar 250 ribu kemudian harus bayar 500 – 700 ribu. Berikut penjelasan tentang kenaikan PNBP di Kepolisian yang harus diketahui oleh masyarakat.
Sebenarnya infografik yang diterbitkan oleh kepolisian sudah sangat jelas menyebutkan apa saja tarif yang naik. Namun info itu masih membingungkan bagi sebagian orang. Untuk memudahkan memahami berapa kenaikan biaya yang harus kita bayar, mari kita buka STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah yang kita miliki.
Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP. Elis Suendayati menjelaskan, dalam lembar surat ketetapan pajak daerah ada rincian apa saja yang harus kita bayar, antara lain :
1. BBN-KB (Biaya Balik Nama Kendaran Bermotor)
2. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
3. SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja)
4. BIAYA ADM. STNK
5. BIAYA ADM. TNKB
Dari kelima point di atas, kita bandingkandengan point yang ada dalam PP no 60 tahun, maka poin 2 Pajak Kendaraan Bermotor tidak ada kenaikan. Sedangkan yang naik adalah point berikut ;
BBN-KB (jika kita melakukan balik nama)
Biaya Administrasi STNK :
- Penerbitan STNK dibayar setiap 5 tahun sekali semula 50 ribu menjadi 100 ribu untuk roda 2 dan 3, sementara untuk roda 4 atau lebih naik dari 75 ribu menjadi 200 ribu.
- Stempel Pengesahan STNK yang semula gratis menjadi 25 ribu untuk roda 2 dan tiga, sementara roda 4 atau lebih sebesar 50 ribu dibayar tiap tahun.
“Biaya Administrasi TNKB : Biaya ganti plat nomor baru dibayar tiap 5 tahun sekali, naik dari 30 ribu menjadi 60 ribu untuk roda 2 dan 3, sementara roda 4 atau lebih naik dari 50 ribu menjadi 100 ribu,” terang Elis, Sabtu (7/1/2017).
Lebih lanjut Elis menyatakan, Rincian diatas jelas menunjukkan bahwa kita tidak akan membayar 2 – 3 kali lipat dari yang biasa kita bayar, tetapi kenaikan yang harus kita tanggung adalah bagian point Biaya Administasi STNK dan TNBK.
“Demikian penjelasan tentang ”Gagal Faham Kenaikan Pajak Kendaraan 2-3 Kali Lipat, Padahal Pajak Tidak Naik” semoga bisa membantu,” pungkas Elis. (im)