kabartuban.com – Jajaran Kepolisian wilayah hukum Polres Tuban berhasil meringkus seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana perjudian dengan metode penjualan “Chip” melalui aplikasi yang bisa diakses dengan menggunakan Smarthphone.
Pria tersebut berinisial ADS yang kedapatan saat itu melakukan tindak pidana penjualan Chip Higgs Domino.
ADS diamankan Unit Reskrim Polsek Tuban saat melaksanakan patroli di salah satu counter handphone yang berada di JL. Majapahi. Diduga counter tersebut menyediakan jual beli Chip Higgs Domino.
“Sekitar pukul 21.20 wib, tim Unit Reskrim Polsek Tuban telah mengamankan pria yang diduga melakukan jual beli Chip Higgs Domino,” ungkap Kapolsek Tuban, Iptu Rianto, Rabu (24/8/2022).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan dua lembar catatan atau rekapan penjualan Chip Higgs Domino, dua buah smartphone lengkap dengan aplikasi game judi online dengan ID -86996715 milik pelaku dan ID – 1936231 milik pembeli yang digunakan untuk bertransaksi.
Baca Juga: Terpantau Naik, Ini Penyebab Harga Telur Jauh Lebih Mahal
“Kami juga telah mengamankan uang tunai senilai Rp1.519.000 yang diduga hasil penjualan Chip dari pembeli berinisial UA,” tambahnya.
Akibat perbuatannya ini, pelaku akan dikenai pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo pasal 45 ayat 2 UU RI. No. 19 Tahun 2016 dan atau 303 KUHP, karena dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Tuban guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.(mel/dil)