Kewenangan Penguasaan Kawasan Pesisir Masih Simpang-siur

(foto: sudra bektinegara)

Kabartuban.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban tampaknya perlu belajar lebih serius mengenai pengelolaan kawasan pesisirnya. Kendati masuk dalam kategori Kota Pesisir dengan pantai sepanjang 62 KM, untuk urusan pengelolaan kawasan pesisirnya kabupaten yang pernah sangat terkenal pada abad XII-XIV ini ternyata masih gagap. Ini tampak pada tumpang tindihnya kewenangan penguasaan kawasan pesisir.

Ir. Amenan, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tuban, pernah menjelaskan, kawasan pesisir setidaknya menjadi kewenangan tiga instansi Pemerintah, yakni Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Pertanian, Peternakan dan Kehutanan (DPPK) , dan DKP sendiri. “ Untuk masalah yang menyangkut urusan pembangun fisik, DPU yang berwenang. Masalah konservasinya urusan DPPK. DKP sendiri hanya sebatas pemberdayaan ekonomi nelayan dan produksi perikanan tangkapnya,” jelas Amenan.

Amenan sendiri mengaku menyadari bahwa pembagian kewenangan pada tiga instansi berbeda itu menyebabkan pengelolaan kawasan pesisir kurang maksimal. Bahkan untuk masalah abrasi pantai, penangannya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Balai Besar DAS Bengawan Solo, dan Bina Marga apabila diperkirakan mengancam kondisi jalur lalu-lintas darat yang berada di tepiannya. Sebab kadang masing-masing instansi itu memiliki program prioritas berbeda. “ Pengelolaan kawasan pesisir tidak bisa hanya dilakukan oleh DKP dengan kewenangan sebatas itu, misalnya. Karena untuk bisa membangkitkan potensi ekonomi pesisir, harus didukung dengan factor-faktor penungjang lain, yang masuk kewenangan instansi lain,” kata Amenan.

Lebih parah lagi, instansi-instansi berwenang tersebut tidak memiliki data cukup mengenai kondisi kawasan pesisir, terutama kawasan pantai-nya. Sehingga kawasan pantai tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu tanpa harus mendapat ijin dari instansi berwenang.

Di kawasan pantai Desa Sugih Waras, Kecataman Jenu, misalnya. Kawasan pantai yang sudah terlihat rusak parah itu tak jelas siapa tuannya. Menurut pengakuan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan kawasan tersebut, mereka mendapat ijin menempati kawasan itu dari Kepala Desa setempat dan dari para pemegang Hak Milik atas tanah di kawasan itu. “ Kalau yang saya tempati ini ijinnya ke PT. Gudang Garam, karena pemegang hak miliknya katanya PT Gudang Garam,” kata Samsuri, salah seorang PK5 di kawasan pantai Sugih waras, Sabtu (12/5)

Samsuri mengaku, untuk menempati tempat tersebut tidak ada retribusi maupun sewa yang dipungut Pemdes setempat maupun pemegang hak atas tanah-nya. Pungutan ia berikan setiap bulan sebesar Rp 25-50 ribu hanya untuk kepentingan keamanan. Pemungutnya, pemuda-pemuda desa di sekitar kawasan itu. Samsuri tidak tahu apakah pungutan itu disetor ke Pemdes atau masuk saku para pemungut sendiri. Bagi Samsuri, yang terpenting adalah bisa tetap menggelar dagangan melayani para pengunjung yang dating ke tempatnya.

Menanggapi keadaan tersebut, Direktur Manggala Reksa Bhumi (MRB), Drs. Sarmuji, mengatakan, sangat disayangkan apabila Pemkab seolah-olah tutup mata atas kondisi kawasan pesisir yang sudah mengalami kerusakan parah itu. Menurut Sarmuji, Pemkab memiliki kewenangan penuh terhadap kawasan pesisir tersebut. Alasannya, kawasan pesisir itu telah mengalami abrasi parah. “ Sesuai Surat Menteri Negara Agraria/Kepala Badang Pertanahan Nasional Nomor 410-1293, 9 Mei 1996, maka tanah yang hilang karena abrasi dinyatakan hapus hak kepemilikannya. Hak miliknya menjadi hak milik Negara, dan si pemilik hak sebelumnya tidak bisa menuntut ganti rugi,” terang Sarmuji. (bek)

Populer Minggu Ini

Tiga Hari Hilang, Balita yang Hanyut di Selokan Babatan Tak Kunjung Ditemukan

kabartuban.com – Sudah lewat tiga hari, balita berinisial MR...

Operasi Lilin 2024: Libur Nataru Sepi Pemudik, Kunjungan Didominasi Wisatawan

kabartuban.com – Momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)...

Meski Terdapat Kontraksi, BRI Tuban Catatkan Kinerja Positif pada Oktober 2024

kabartuban.com – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tuban mencatatkan...

Belum Rampung Dibangun, Lynn Hotel Tuban Dilahap Api

kabartuban.com – Masih dalam tahap pembangunan, sebuah hotel yang...

Kenaikan PPN 12% Tak Akan Pengaruhi Pemberian Bansos ke Masyarakat

kabartuban.com – Meski Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik...
spot_img

Artikel Terkait