Kisruh, Perhitungan Suara Parengan Minta Diulang

407

hitungulangkabartuban.com – Sebanyak tujuh belas  TPS (Tempat Pemunggutan Suara) dari delapan Desa di Kecamatan Parengan,  diduga terjadi permasalahan hingga menimbulkan kericuhan. Penghitungan suara sempat dihentikan sementara hingga sekitar tiga puluh menit, saat berlangsungnya rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014, ditingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Parengan, Minggu (13/4/2012).

Kericuhan ini bermula dari laporan PPL (Pengawas Pemilu Lapangan) setempat kepada Panwascam (Panitia pengawas pemilu kecamatan) Parengan, terkait adanya kesalahan salinan plano C1 yang tidak berparafkan semua saksi parpol (Partai Politik) peserta pemilu.

Sementara itu, saat berlangsungnya penghitungan suara di tingkat PPK, Panwascam melakukan interupsi dan meminta agar dilakukannya penghitungan ulang, untuk DPR – D (Dewan Perwakilan Rakyat – Daerah) Kabupaten  di tujuh belas TPS dari Delapan Desa tersebut.

Karsono Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Parengan mengatakan, “Rekapitulasi dilakukan sejak jam 09.00 WIB. Saat penghitungan untuk DPR RI baru mendapat dua Desa, dihentikan setelah sebelumnya mendapat insterupsi dari panwascam, dan yang dipermasalahkan adalah DPRD Kabupaten,” ungkapnya.

Lebih lanjut Karsono menjelaskan, “Tahapan yang dipermasalahkan adalah tahapan yang ada di tingkat KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan di tingkat KPPS tidak menjadi permasalahan. Hingga dibawa ke tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara), di tingkat ini pun tidak ada permasalahan serta tidak ada penolakan dari saksi parpol. Selanjutnya, ternyata di tingkat PPK diragukannya salinan dari plano C1 yang telah ditulis KPPS, kami merasa keberatan karena harus dihitung ulang,” paparnya. 

Sementara itu, Sulamul Hadi Ketua Panwaslu (Panitia Pengawas pemilu) Tuban menyatakan, “Tidak perlu dilakukan penghitungan ulang terlebih dahulu, mari kita lakukan tahapan-tahapan awal, kita lihat bersama-sama, kita cocokan Plano C1, apakah di situ ada kesalahan atau tidak, kalaupun tidak, maka tidak diperlukan lagi penghitungan ulang,” tandasnya.

Sedangkan TPS yang dipermasalahkan adalah, TPS 4, 5, 6, 9 Desa Kumpulrejo, TPS 1, 2 Desa Suciharjo, TPS 6 Desa Sugihwaras. TPS 2 Desa Brangkal. TPS 3 Desa Parangbatu. TPS 6 Desa Selogabus. TPS 3,4,5,10 Desa Dagangan. TPS 2,3 Desa Cengkong. Adapun rekapitulasi penghitungan hingga Minggu sore masih berlangsung. (Ipul/im)*

/