kabartuban.com – Mulai tahun 2024, Kantor Urusan Agama (KUA) akan memulai layanan pencatatan pernikahan tidak hanya untuk umat Islam, melainkan juga untuk seluruh agama. Ini diumumkan oleh Yakut Cholil, Menteri Agama, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) di Jakarta. Hal ini dibenarkan oleh Mashari, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Tuban. Namun ia berpendapat bahwa masih banyak hal yang harus dilakukan sebelum keputusan tersebut diaplikasikan pada KUA di seluruh Indonesia. Rabu, (28/02/2024).
“Memang pernyataan itu sah-sah saja, pernyataan itu tidak serta merta bisa dilaksanakan sebab perkawinan beserta pencatatannya itu kan diangkut dalam regulasi, ada PP (Peraturan Pemerintah), ada Undang-Undang, ada MA. Kalau kemudian pernyataanya mau dilaksanakan, harus merubah Undang-Undang.“ Ungkap Mashari pada saat wawancara dengan wartawan kami di Kantor Kemenag Tuban (26/02/2024).
Dalam penjelasan lebih lanjut, ia menyatakan bahwa sebelum mengesahkan aturan tersebut, Kemenag harus memperhatikan beberapa hal terlebih dahulu. Wacana terkait peraturan tersebut kemungkinan tidak akan terjadi dalam waktu dekat.
“Yang lebih penting mas, yaitu untuk sarana prasarana banyak yang harus diperbaiki atau mengamandemen regulasi yang ada, itu baru bisa dilaksanakan perkawinan dan pencatatan nikah semua agama karena KUA yang ada di Kabupaten kondisinya masih banyak kekurangan,” kata Mashari.
Masih menurut Mashari, di Tuban sudah ada KUA yang direvitalisasi, yaitu KUA Soko dan KUA Tuban yang memiliki sarana dan prasarana yang lebih modern karena mendapat pendanaan dari SBSN (Surat Berharga Syariah Nasional) . Namun, penerapan aturan baru saat ini belum dapat dilakukan karena terkendala belum adanya perubahan pada undang-undang.
Sementara itu secara terpisah, Kepala KUA Kecamatan Tuban Imam Bukhori, menyatakan responsnya terhadap peraturan baru yang diumumkan oleh Menteri Agama. Menurutnya, KUA Tuban sudah mempersiapkan diri terkait hal tersebut karena telah memiliki fasilitas yang mendukung.
“Saya sebagai bawahan itu nurut dengan apa yang diperintahkan oleh atasan ketika pimpinan seperti ini kita harus ikuti. Kita hanya melaksanakanya, di sini KUA Tuban juga sudah siap terkait peraturan baru tersebut mulai dari sarana prasaran ataupun yang lainnya karena fasilitas yang ada di KUA sudah mendukung, untuk sisi positifnya itu bahwa KUA ini tidak hanya milik agama tertentu artinya selama ini kan KUA hanya sebagai pencatatnya bagi agama Islam, tetapi juga sebagai pencatatanya non muslim. Yang positifnya itu ini bahwa kementerian Agama itu untuk semua agama, dengan peraturan seperti ini semua agama akhirnya bisa guyup rukun,” pungkas Bukhori. (fah/zum)