kabartuban.com – Peran dunia pendidikan untuk mendatangkan perubahan dengan adanya perkembangan baik ilmu, teknologi, dan informasi, oleh karena itu guru sebagai peran sentral pendidikan yang selalu dituntut untuk menyesuaikan kebutuhan dan inovasi dalam kegiatan pembelajaran.
Saat Komisi IV DPRD Kabupaten Tuban berkunjung ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Jakarta, Ketua Komisi IV, Tri Astuti mengatakan ada beberapa tantangan dan kendala dunia pendidikan di Tuban dalam mengahadapi kesiapan merdeka belajar.
“Kendalanya di Tuban diantaranya guru belum mampu mengadopsi kemerdekaan belajar. Hal ini dipicu oleh cara dan pengalaman guru belajar di bangku kuliah dengan model pembelajaran yang saat ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, keterbatasan dalam mendapatkan referensi pelaksanaan merdeka belajar, dan adanya perbedaan akses digital dan akses internet yang belum merata serta minimnya pengalaman dan implementasi merdeka belajar, sehingga penting sekali guru meningkatkan kualitas dan kompetensi.
“Banyak juga sekolah yang belum memiliki Kepala Sekolah devinitif dan minimnya sosialisasi program guru penggerak disemua jenjang serta keterbatasan kemampuan IT guru juga menjadi kendala di dunia pendidikan,” ujarnya.
Namun hal itu tidak menjadikan sebuah alasan bagi Tuban, Ketua Komisi IV asal Gerindra itu menyampaikan di Kabupaten Tuban terdapat beberapa sekolah yang siap untuk pelaksanaan kurikulum merdeka belajar PSP dan Guru penggerak. Diantaranya, 48 jenjang PAUD, 534 jenjang SD, dan 96 jenjang SMP.
“Tentu kesiapan ini harus didukung dengan sarpras dan anggaran yang memadai” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Kepala Sekolah Pengawas Sekolah dan Tenaga Pendidikan Kemendikbudristek, Praptono, berpesan Dinas Pendidikan harus pro aktif mengakses platform merdeka mengajar dengan membentuk komunitas belajar.
Lebih lanjut, Kepala Sekolah yang lolos seleksi maka disitulah ia ditugaskan. Artinya sekolah penggerak harus dipimpin oleh Kepala Sekolah penggerak, dan jika Kepala Sekolah penggerak dimutasi maka penggantinya harus guru yang lulus seleksi guru penggerak.
“Adapun selama 3 Tahun tidak boleh memutasi Kepala Sekolah penggerak dan batasan usia Kepala Sekolah penggerak adalah 56 Tahun. Sedangkan guru penggerak maksimal 50 Tahun,” tutupnya. (hin/dil)