Masih Terjaga di Tuban, Tahlilan Sebagai Tradisi dan Berkirim Do’a

kabartuban.com – Tradisi tahlilan setelah seseorang meninggal dunia masih menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Tuban. Selain menjadi ruang untuk mendoakan almarhum, tahlilan juga telah melekat sebagai tradisi sosial yang dilakukan bersama keluarga, tetangga, dan masyarakat sekitar.

Ustadz Madichus Surur mengatakan, pelaksanaan tahlilan perlu dilihat dari beberapa sudut pandang. Menurutnya, rangkaian bacaan dalam tradisi tahlilan memang tidak dicontohkan secara langsung oleh Rasulullah SAW dalam satu rangkaian seperti yang dilakukan masyarakat saat ini.

Namun, sejumlah bacaan yang terdapat dalam tahlilan memiliki dasar anjuran untuk berdzikir dan mendoakan orang yang telah meninggal.

“Kalau melihat amalan yang dibaca dalam tradisi tahlilan, memang tidak ada contoh langsung dari Rasulullah SAW membaca rangkaian tersebut dalam satu rangkaian. Tetapi ada hadis yang menganjurkan bacaan-bacaan yang ada di dalam tahlilan,” jelasnya, Jum’at (2/10/2026).

Baca Juga: Tradisi Kupatan, Cara Warga Tuban Maknai Malam Nisfu Sya’ban

Ia menambahkan, tidak ada larangan bagi masyarakat untuk menggabungkan sejumlah bacaan dzikir dalam satu kegiatan. Karena itu, menurutnya, tahlilan dapat dilakukan selama tidak disertai amalan yang bertentangan dengan ajaran agama.

Sementara mengenai pelaksanaan tahlilan pada hari tertentu seperti tiga hari, tujuh hari hingga 40 hari, Madichus menyebut tidak terdapat anjuran khusus dari Rasulullah SAW mengenai penentuan hari tersebut.

Meski demikian, terdapat atsar sahabat dan tabi’in mengenai pelaksanaan sedekah selama beberapa hari untuk membantu meringankan keluarga maupun orang yang telah meninggal. Praktik di masyarakat pun berbeda-beda, baik dari jumlah hari maupun bentuk pelaksanaannya.

“Di beberapa tempat ada yang tiga hari, tujuh hari, 40 hari, bahkan ada yang selama 40 hari setiap malam Jumat melaksanakan tahlilan. Jadi memang ada perbedaan praktik di masyarakat,” katanya.

Menurutnya, berkumpulnya masyarakat untuk berdzikir bersama juga tidak dilarang. Justru terdapat anjuran mengenai dzikir secara berjamaah. Ia juga menilai anggapan bahwa tahlilan merupakan bentuk menyerupai tradisi agama lain tidak tepat apabila pelaksanaannya tetap berlandaskan pada amalan-amalan yang dibenarkan dalam agama.

Baca juga: Bubur Suro Sunan Bonang Jadi Simbol Gotong Royong Warga

Meski demikian, Madichus mengingatkan agar pelaksanaan tahlilan tidak justru menjadi beban bagi keluarga yang sedang berduka. Sebab, penyelenggaraan tahlilan terkadang membuat keluarga harus mengeluarkan biaya untuk menyediakan makanan atau kebutuhan lainnya bagi para tamu.

“Yang menjadi problematika di masyarakat adalah ketika tahlilan memberatkan tuan rumah. Jangan sampai niat baik dari tradisi tahlilan berubah dari niat awalnya. Karena memang bukan sebuah keharusan,” ujarnya.

Pandangan serupa dari sisi masyarakat disampaikan Wahyudin. Ia mengaku tidak mempermasalahkan keberadaan tradisi tahlilan karena kegiatan tersebut dinilai memiliki tujuan untuk bersama-sama mendoakan orang yang telah meninggal.

Menurutnya, tahlilan juga sudah menjadi kebiasaan yang hidup di tengah masyarakat. Sebagian besar warga di lingkungannya masih melaksanakan tradisi tersebut ketika ada anggota masyarakat yang meninggal dunia.

“Kalau saya sebenarnya setuju-setuju saja dengan adanya tahlilan. Bagaimanapun kan tujuannya mendoakan almarhum. Selain itu, masyarakat di sini juga sebagian besar masih melakukan tahlilan,” ungkapnya.

Wahyudin mengatakan, keberadaan tahlilan juga menjadi bentuk kebersamaan masyarakat ketika ada warga yang sedang berduka. Karena itu, meskipun pelaksanaannya bukan merupakan kewajiban agama, masyarakat tetap memilih menjalankannya sebagai bagian dari tradisi.

“Karena sudah menjadi kebiasaan masyarakat, mau tidak mau tetap ikut. Selain untuk mendoakan almarhum, juga sebagai bentuk kebersamaan dengan keluarga yang sedang berduka,” tambahnya.

Di sisi lain, ia menilai pelaksanaan tahlilan sebaiknya tidak dipaksakan kepada keluarga yang sedang berduka. Tradisi tersebut semestinya tetap dilakukan secara sederhana dan menyesuaikan kemampuan keluarga.

Dengan demikian, tahlilan dapat dipandang sebagai tradisi sosial keagamaan yang berkembang di masyarakat. Pelaksanaannya tetap menjadi pilihan masyarakat dan tidak semestinya diposisikan sebagai kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap keluarga ketika ada anggota keluarga yang meninggal. (meylia)

Banner

Berita Terbaru

Artikel Lainnya