kabartuban.com – Setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2016 tentang pendidikan akhlak mulia, Pemerintah Kabupaten Tuban mulai memberlakukan syarat masuk SMP harus mempunyai syahadah atau ijazah TPQ.
Dengan adanya Perda itu harus dilakukan penguatan lembaga Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) agar dalam pengelolaan lembaga tersebut sesuai dengan standart.
Kabag Kesra Kabupaten Tuban, Sudarmaji menyatakan, melalui kegiatan penguatan kelembagaan yang diikuti oleh guru-guru TPQ tersebut bisa meningkatkan tata kelola TPQ terutama disisi manajemen.
“Tidak mungkin kita mengharapakan hasil baik kalau lembaganya tidak kuat,” ungkapnya kepada kabartuban.com, uasai acara penguatan kelembagaan TPQ di Hotel Makhota Tuban, Senin (6/3/2017).
Menurutnya, dengan disahkannya Perda tersebut bukan langsung menjadi syarat yang mutlak, melainkan masih sebagai bahan pertimbangan. Ke depan pengembangan akhlaq mulia ini akan kami bicarakan dengan semua elemen dan semua stakeholder.
“Yang jelas ini hanya ingin anak-anak punya sertifikat dari TPQ, dan kalau yang belum lulus, cukup dengan surat keterangan bahwa anak ini sedang menempuh pendidikan di TPQ. Surat keterangan itu sudah cukup untuk mendaftar ke SMP,”paparnya.
Ditambahkan, Darmaji, Perda itu berlaku umum, tidak hanya bagi anak muslim saja. Non muslim juga diberlakukan sama, namun, untuk non muslim disesuaikan dengan pola agama mereka.
“Kalau yang non islam tentu sesuai dengan pola pendidikan yang diajarkan di masing-masing agamanya, karena nanti endingnya sama,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepal Dinas PendidIkan Kabupaten Tuban, Sutrisno menyatakan pihaknya, telah merumuskan Standart Kompetensi Lulusan (SKL) Taman Pendidikan Quran (TPQ) dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di jenjang pendidikan formal tingkat Sekolah Dasar (SD).
“Dengan dirumuskannya SKL bisa mendorong siswa untuk mengikuti TPQ, baik di mushola maupun masjid, agar setelah lulus nanti bisa mendapatkan ijazah TPQ,” tutupnya. (har)