kabartuban.com — Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah berakhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta didukung oleh Satpol PP, Polri, dan TNI telah memulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah Titik di Kabupaten Tuban pada pukul 00.00 WIB, Minggu (24/11/2024).
Berdasarkan keterangan Ketua KPU Tuban, Zakiyatul Munawaroh, ia mengatakan bahwa sebelum melakukan penertiban APK, pihaknya bersama Bawaslu, Satpol PP, Polisi, dan TNI melaksanakan apel terlebih dahulu, setelah itu langsung dilanjutkan dengan pencopotan APK yang berupa banner, baik itu banner Paslon Bupati Tuban, maupun banner Paslon Gubernur Jawa Timur.
“Hari ini pukul 00:00 WIB, kini kita awali pembersihan APK, meskipun tak semuanya bersih pada malam hari ini. Selain itu, penertiban APK ini juga dilaksanakan di seluruh Kecamatan dan Desa di Kabupaten Tuban,” ujar Zakiya.
Dikatakan olehnya, pihaknya menargetkan penertiban APK di Kabupaten Tuban akan selesai dalam kurun waktu tiga hari yaitu pada tanggal 24 sampai 26 November 2024.
Kemudian, pihaknya juga telah memberikan surat kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tuban untuk melakukan pembersihan APK yang telah mereka cetak, hal ini sudah menjadi kewajiban bagi para Paslon dan Tim pemenangan untuk melakukan pembersihan benda-benda yang digunakan untuk mereka berkampanye.
“Kita berharap dari Paslon dan stakeholder dapat bersama-sama untuk membersihkan APK sebelum hari pemungutan suara. Dengan bekerjasama, bersama-sama ini APK supaya lebih cepat dibersihkan, agar tidak mengganggu saat proses pemungutan suara,” pungkasnya. (fah/za)