kabartuban.com – Natal 2018, Lapas kelas II Tuban, tidak memberikan remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dikarenakan belum memenuhi syarat administrasi maupun substansi yang ada.
Hal itu disampaikan oleh Humas Kasubsie Regbimas Lapas Kelas II B Tuban, Wenda Indra Bachtiar, Selasa (25/12/2018).
“Syarat administrasi maupun substansi, belum terpenuhi,” ujar Wenda Indra Bachtiar.
Ketiga WBP yang beragama Nasrani, tersebut adalah Ryan yang terjerat kasus Narkotika, sedangkan Sahat Maruli terjerat kasus 368, dan Hengky terjerat kasus Arak.
“Ada tiga WBP yang merayakan Natal, namun sampai saat ini baru satu yang dikunjungi keluarganya,” tandasnya.
Menurutnya, pada tahun ini perayaan natal di Lapas akan dilangsungkan setelah perayaan natalan di gereja-gereja selesai. Sedangkan untuk hari ini, tiga WBP umat kristiani mendapatkan kunjungan dari keluarga.
“Hari ini cuma kunjungan saja, khusus untuk WBP yang beragama Nasrani,” terang Wenda.
Sebatas diketahui, pada tahun sebelumnya Lapas kelas II Tuban memberikan remisi satu WBP Hero Kristiyan Bin Soedarminto. Dia mendapatkan remisi satu bulan penjara, dan telah divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban karena terbukti sebagai pengedar Pil Karnopen. (Dur/Rul)
