kabartuban.com – Ancaman kerusakan lingkungan di wilayah pesisir utara Kabupaten Tuban kian nyata. Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban mulai bergerak cepat dengan memeperketat pengawasan dipuluhan titik aktivitas cucian pasir kuarsa di Kecamatan Jenu, menyusul keluhan warga yang semakin meluas.
Sedikitnya 25 lokasi usaha cucian kuarsa di sepanjang jalur Pantura kini masuk radar pengawasan. DLHP tak hanya memetakan titik-titik tersebut, tetapi juga menelusuri legalitas izin serta dampak limbah yang diduga menjadi penyebab utama pendangkalan sungai hingga mengganggu aktivitas pertanian dan nelayan.
Keluhan paling keras datang dari warga Desa Sekardadi dan Desa Beji. Di wilayah hilir sungai, endapan lumpur disebut semakin menumpuk, membuat aliran air dangkal dan mudah meluap ke lahan pertanian. Kondisi ini tak hanya merugikan petani, tetapi juga menyulitkan nelayan yang kini kesulitan menambatkan perahu.
“Sekarang airnya keruh terus, lumpur makin tebal di pinggir sungai. Ikan juga makin susah didapat,” ujar Tama, warga yang biasa memancing di kawasan tersebut.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHP Tuban, Andi Setiawan, memastikan pihaknya akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Ia menegaskan, penindakan tak akan ragu dilakukan jika ditemukan pelanggaran, terutama terkait pengelolaan limbah.
Menurutnya, persoalan serupa bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, kebocoran kolam penampungan limbah sempat ditemukan, meski kini telah diperbaiki. Namun, aktivitas cucian kuarsa tetap berisiko tinggi jika tidak dikelola sesuai standar.
“Endapan limbah itu bisa mempercepat pendangkalan sungai dan merusak ekosistem karena air menjadi keruh,” jelasnya.
Sebagai langkah pencegahan, DLHP sebelumnya telah melakukan pembinaan kepada pelaku usaha dengan melibatkan akademisi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember. Edukasi difokuskan pada sistem pengolahan limbah yang ramah lingkungan.
Selain itu, surat edaran juga telah diterbitkan untuk menegaskan kewajiban penggunaan kolam sedimentasi serta larangan mencemari jalan akibat aktivitas operasional.
DLHP menekankan, limbah cucian pasir tidak boleh langsung dialirkan ke sungai. Sistem kolam pengendapan berlapis dinilai menjadi solusi utama untuk menekan kekeruhan air sekaligus mencegah pendangkalan.
“Air limbah harus melalui proses sedimentasi agar lebih bersih sebelum dibuang,” tegas Andi.
Sementara itu, Kepala DLHP Tuban, Anthon Tri Laksono, mengingatkan para pelaku usaha agar tidak mengabaikan dampak lingkungan demi keuntungan semata. Ia juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang terdampak.
“Jangan sampai aktivitas usaha justru merugikan warga. Jika ada keluhan, segera laporkan agar bisa kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (fah)
