Nekat Angkut Muatan, Kendaran Akan Dikandangkan

1319
Petugas saat menilang kendaran truck setelah nekat melintas di jalur Pantura Semarang - Surabaya (22/6/2017).

Kabartuban.com – Karena masih saja nekat, sejumlah truk angkutan barang yang melewati jalur mudik Pantura Semarang – Surabaya di tilang oleh Petugas Polres Tuban. para sopir dan pemilik kendaran tidak mengindahkan larangan dari pemerintah untuk tidak beroperasi selama H-4 hingga H+5 Lebaran 2017.

Kasatlantas Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Eko Iskandar,  mengatakan razia dan tilang dilakukan terhadap semua angkutan truk barang, baik yang bersumbu dua atau lebih.

“Razia dan tindakan tilang ini berdasarkan aturan pemerintah yang telah menetapkan bahwa angkutan barang dilarang beroperasi selama masa angkutan lebaran,” ujar AKP Eko kepada kabartuban.com (22/6/2017).

Selain memeriksa jenis muatan, Polres Tuban juga melakukan pemeriksaan surat kelengkapan berkendara dari masing-masing truk tersebut.

“Razia ini juga bertujuan mengantisipasi terjadinya kemacetan karena mulai H-3 arus mudik di jalur Semarang- Surabaya semakin padat,” katanya.

Bagi sejumlah sopir truk yang melanggar, selain ditilang, kendaraan truknya juga terpaksa dikandangkan petugas di kantong-kantong Parkir. Truk-truk tersebut baru diperbolehkan melanjutkan perjalanan setelah H+5 Lebaran mendatang.

Sementara itu, truk yang tidak ditilang adalah truk yang mengangkut bahan pokok, BBM, ternak, tebu, dan paket pos, sebab truk-truk tersebut sangat berhubungan dengan ketersediaan logistik selama lebaran.

Salah seorang sopir truk, Handoyo (26) asal Bojonegoro ini, mengaku ditilang polisi karena setelah bongkar muatanya yang membawa kacang dari Pati menuju Surabaya. Truknya juga terpaksa dikandangkan ke Pangkalan Truk Kecamatan Widang Tuban.

“Saya habis bongkar muatan kacang di Pati, lah ini mau pulang ada razia dan langsung ditilang. Baru boleh jalan setelah lebaran nanti,” kata Handoyo. (Dur)

/