Ngaku Dapat Gandakan Uang, Dukun Palsu Diringkus Polisi

884
Kapolres dan Wakapolres Tuban didampingi Kasubang Humas serta Kasat Reskrim saat menujukan barang bukti peralatan milik dukun palsu.

kabartuban.com – Terungkapnya kasus penggandaan uang oleh Polisi yang dilakukan oleh Dimas Kenjeng, warga Probolinggo rupanya tidak membuat sadar masyarakat akan kepalsuan penggandaan uang. Dengan embel-embel spiritual, kejahatan dengan modus penggandaan uang masih dipercayai masyarakat.

Terbukti, satuan reserse kriminal Polres Tuban baru saja meringkus Edi P, seorang dukun palsu warga Blora Jawa Tengah yang mengaku dapat menggandakan uang dengan cara gaib. Alhasil pelaku mampu memperdayai seorang pengusaha warga Kecamatan Semanding hingga Rp100 juta.

“Terasangka kita tagkap setelah ada laporan dari seorang korban,” kata Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad (23/02/2017).

Kapolres juga menjelaskan, untuk mengelabuhi korban, sindikat ini mencari calon korban setelah mendapat, tersangka mengajak korbanya ke wilayah Blora untuk diyakinkan. Setelah yakin baru korban diajak melakukan ritual penggandaan uang dengan sejumlah syarat.

“Pertama mencari korban, kemudian korban diajak ke Blora Jawa Tengah, setelah korban tertarik korban diajak melakukan ritual dirumahnya (Korban) untuk penggandaan uang,” jelas Kapolres.

Dalam ritual penggandaan uang, tersangka bersama satu orang tersangka lainya yang saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) mengadakan jamuan dan diminta menyerahkan uang Rp100 juta, yang menurut para tersangka dapat digandakan menjadi Rp1 miliar, sayangnya bukan uang yang berlipatganda, korban justru dibuat tidak sadarkan diri setelah meminum ramuan kembang dan baru sadar setelah dirumah sakit.

“Dalam perjamuan itu, korban diberikan minum air kembang hingga korban  pingsa, setelah korban pingsan para tersangka kabur, korban sadar sudah ada dirumah sakit,” terang Kapolres.

Selain saat ini petugas masih mengejar satu DPO yang sudah diketahui identitasnya, sejumlah barang bukti telah diamankan diantaranya pedang samurai, jimat dan peralatan ritual mistik lainya bersama tersangka Edi.

“Selian peralatan ritual, juga uang entah asli apa palsu ini, dan uang luar negeri juga ada,” imbuh AKBP Fadly Samad.

Dihadapan para wartawan, pelaku Edi mengaku hanya membantu rekannya yang saat ini masih menjadi DPO. “Yang melakukan ritual teman saya, saya pernah melihat dia menggandaan uang tapi beberapa jam kemudaina hilang,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan yakni pasal 378 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Luk)

/