PA Akan Gelar Kembali Sidang Dispensasi Nikah Korban Pencabulan Anak Kiai di Tuban

190

kabartuban.com – Besok Pengadilan Agama Negeri Kabupaten Tuban akan menggelar sidang lanjutan dispensasi nikah dini terhadap M (14) korban pencabulan anak seorang Kiai berinisial AH (21) asal Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban pada Jumat, (4/8/2022) besok.

Dikonfirmasi secara langsung, Humas Pengadilan Agama Tuban, Muntasir membenarkan bahwa besok akan diadakan sidang untuk memutuskan perkara sebagai mana yang diajukan oleh AH dan M.

Baca Juga:  Bupati Lindra Tetapkan Anggota Paskibraka Tuban Bakal Jalani Karantina Sebelum Bertugas

“Besok sidang lanjutan pemeriksaan, kalau kemarin sidang yang lalu sudah diperiksa para pemohon dan para pihaknya. Kami juga telah memeriksa bukti-bukti dalam persidangan,” jelasnya saat dikonfirmasi langsung media kabartuban.com, Rabu (04/08/2022).

Muntasir membeberkan jika putusan hasil persidangan baru akan diketahui dan dibacakan besok.

Untuk diketahui sebelumnya, Pengadilan Agama (PA) juga telah menggelar sidang pada Jumat (28/07/2022). Dalam sidang pertama yakni mendengarkan keterangan dan memeriksa berkas permohonan dispensasi nikah yang diajukan oleh M dan juga calon suaminya berinisial AH.

Menurutnya dispensasi nikah kali ini tidak ada yang istimewa, sebab kasus tersebut sama seperti yang lainnya.

“Kan kasusnya sama dengan perkara-perkara yang lain karena intinya dispensasi nikah kan karena mereka di bawah umur,”terangnya.

Meski begitu, berdasarkan, undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan nikah dini.

“Semula calon istri 16 tahun dan calon suami 19 tahun UUD No 1 Tahun 1974 dan kemudian ada perubahan UUD No 16 Tahun 2019 undang-undang perkawinan yakni Pasal 7 saja yang dirubah mengenai ketentuan pernikahan,” paparnya.

Lebih lanjut setelah adanya UUD tersebut baik calon istri maupun calon suami menikah pada umur 19 tahun.

“Kalau menikah di bawah itu kan harus kesini dulu dan izin di pengadilan agama untuk dispensasi nikah,” tutup Humas PA tersebut. (hin/dil)

/