kabartuban.com – Penanganan parkir berlangganan masih harus menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) yang kini tengah diajukan ke Gubernur Jawa Timur. Setelah Perda disahkan gubernur akan segera ditindaklanjuti dengan Perbup sebagai pedoman pelaksanaannya.
“Kita masih menunggu pengesahan Perda dari gubernur, setelah pengesahan Perda dari gubernur otomatis nomer registrasi undang-undang sudah dikeluarkan, dan berarti sudah bisa diundangkan,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Miyadi, kepada kabartuban.com, Senin (16/1/2017).
Ditambahkan Miyadi, Perda tersebut rencananya akan akan diberlakukan pada pertengahan tahun 2017, dan sekarang sementara masih menggunakan Perda yang lama.
“Jadi sekarang yang bertanggung jawab atas Perda itu Dinas Perhubungan, jadi kalau Dinas Perhubungan mau menindaklanjut bisa berkoordinasi dengan Satpol PP,” tuturnya.
Dikatakan oleh Miyadi, selain itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dengan melibatkan Komisi A, Komisi B, Komisi C untuk menertibkan parkir liar sebelum Perda parkir yang bersifat langganan diberlakukan.
“Rencanya akan beda, jadi kalau nanti sudah dilakukan parkir berlengganan bahwa kita harus memperbaiki, mengambil juru parkir yang berkeliaran,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein saat ditanya mengenai parkir liar, pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan agar segera dirumuskan tentang parkir, baik itu parkir liar maupun parkir berlangganan.
“Jadi terkait dengan laporan-lpaoran dari masyarakat harus ditindak secara tegas, dan saya juga siap memimpin rapat kalau di Dinas Perhubungan tidak selesai-selesai,” pungkasnya.
Wabup menambahkan, saat ini harus diperkuat dulu mengenai aturan dan regulasinya, sehingga nanti ketika ada yang melanggar bisa ditindak tegas oleh pihak yang bersangkutan,” tutupnya. (har)