Pedagang Asongan Sunan Bonang Sodomi 9 Orang

565

sodomikabartuban.com – Diduga melakukan tindakan sodomi kepada EF warga Kecamatan Semanding,  Sawal Muna alis Harun (43), pedagang asongan, asal Kendari Sumatera Tenggara tersebut, diamankan petugas kepolisian Polres Tuban. Senin (5/5/14).

Dari informasi yang dihimpun kabartuban.com, tersangka yang berprofesi sebagai pedagang asongan tersebut, mengenal korban EF sejak bulan Ramadlan 2005 silam. Dengan tipu muslihatnya, tersangka melakukan sodomi sebanyak empat kali, yang dilakukan di pantai Boom Tuban.

Dalam pengakuan tersangka, sebanyak 9 orang telah menjadi korban tindakan pencabulan, baik yang disodomi maupun yang dicabuli.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, saat dimintai konfirmasi sejumlah awak media, menyatakan, “Tersangka yang kita amankan tadi malam, berawal dari korban yang mengenali tersangka ini, kurang lebih 8 tahun yang lalu, tersangka pernah mencabuli korban, korban sendiri mengenali tersangka dan diamankan,” ungkapnya.

Wahyu menerangkan bahwa tersangka melancarkan aksinya tersebut dengan modus mempunyai ilmu kanuragan. “tersangka mengaku bisa mengobati dan mempunyai ilmu kanuragan, dan korban sendiri kalau mau diisi ilmu kanuragan harus mau di sodomi. Sementara, korban yang melapor resmi baru satu korban, dan korban sudah empat kali. Pada saat itu korban baru berusia enam belas tahun,” ujar wahyu lebih lanjut.

Sementara itu, Sunoto paman korban menceritakan.  “Awalnya saya dicurhatin sama keponakan saya, setelah diceritakan ciri-ciri orang tersebut, dan kayaknya saya kenal, saya cari-cari pelaku ini, tapi saya tidak pernah ketemu. Selanjutnya saya berpesan kepada para pedagang asongan yang biasa jualan di tempat parkir Sunan Bonang Kelurahan Kebonsari  yang saya kenal, jika ketemu pelaku supaya menangkapnya,” paparnya.

“Saat ditangkap, dia langsung ngaku. Misalkan kalau ketemu saya sendiri dan tidak mengaku, ya tidak tahu lagi apa jadinya,” lanjut paman korban.

Hingga hari ini, pihak kepolisian Polres Tuban, masih mengembangkan kasus tersebut. Akibat perbuatannya, tersangka Sawal Muna alis Harun dikenai pasal 82 Undang-undang perlindunggan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, sub pasal 292 KUHP, jika terbukti korban lebih dari satu, akan dikenakan juga pasal 65 perbuatan berlanjut, hukuman maksimal 20 tahun. (Ipul/im).

/