Pedagang BBM Eceran Antri Surat Ijin

kabartuban.com – Bidang Perdagangan Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Kabupaten Tuban masih ramai dikunjungi warga. Warga yang datang ke kantor Disperpar Jl. Wahiddin Sudirohusodo itu guna meminta Surat Keterangan Ijin Pembelian BBM Di SPBU. Dengan adanya peraturanBBM Bersubsidi, maka pemerintah mengharuskan pedagang BBM eceran harus mengantongi Surat Ijin.

Staf Bidang perdagangan Andri mengatakan, “Hingga hari ini, Disperpar telah mengeluarkan 1.650 Surat Keterangan Ijin Pembelian BBM Di SPBU. Surat ini diberikan kepada pengusaha Mikro perdagangan BBM eceran jenis Premium dan Solar.” “Pengambilan surat ini gratis mas, tanpa dipungut biaya.”, tambah Andri.

Lebih lanjut Andri menenerangkan bahwa syarat yang harus dipenuhi pedagang untuk mendapatkan surat ini hanya dengan mengisi Blanko yang telah disediakan, mendapatkan tanda tangan Kepala Desa, dan Foto Copy KTP. “Jatah untuk setiap pedagang 20 liter, dan masa berlaku surat ini hingga 3 bulan mas.”, kata Andri.

Sebagaimana disampaikan oleh staf bidang perdagangan disperpar tersebut, dalam Surat Keterangan Ijin Pembelian BBM Di SPBU yang bernomor administrasi 510/1638/R-BBM/414.055/2012 menyebutkan bahwa setiap pedagang BBM usaha mikro mendapatkan jatah 20 Liter BBM dan masa berlaku surat ini hingga 3 bulan ke depan. Tertera dalam surat rekomendasi tersebut yang bertanda tangan langsung Dinas Perekonomian dan Pariwisata.

Kendati tidak dipungut biaya, sebagian pedagang yang sedang antri mengatakan, “Ribet mas, meskipun gampang di sini dan nggak dipungut biaya, tapi kami harus riwa – riwi dan antri.” seorang pedagang lain dari Kecamatan Singgahan juga mengatakan, “Di sini memang gratis dan tinggal nunggu tanda tangan Kepala Dinas mas, tapi justru lebih sulit mendapatkan tanda tangan Kepala Desa saya.” saat kabartuban.com menanyakan nama Desanya, pedagang tersebut enggan untuk menyebutkannya. Di sisi lain, ada pedagang yang mengaku pembatasan BBM ini menurunkan pendapatannya secara drastis dari penjualan BBM eceran, khususnya premium dan solar. (iim)

 

 

Populer Minggu Ini

Proyek Jembatan Jengolo Tuban Diduga Abaikan Standar K3, ASN Ikut Tak Pakai APD

kabartuban.com - Pembangunan jembatan di ruas Jalan Merakurak–Jenu, tepatnya...

Kades Tingkis Diduga Gelapkan Lahan PT SBI, Kini Jadi Tersangka

kabartuban.com - Kepercayaan warga terhadap sosok kepala desa kembali...

Polres Tuban Akhirnya Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Investasi Bodong Rp1,5 Miliar

kabartuban.com - Setelah sempat absen pada sidang 4 November...

BADKO HMI Jatim Dukung Literasi Energi: Ajak Publik Pahami Bioetanol Pertamina

kabartuban.com - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI)...

Paripurna di Hari Pahlawan, DPRD dan Pemkab Tuban Kompak Sahkan Raperda APBD 2026

kabartuban.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban...

Artikel Terkait