kabartuban.com – Kiki Myra (24. Wanita lajang asal warga Dusun Talun, Desa Trutup, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur diringkus polisi dirumahnya.Wanita lulusan SMP ini, diketahui telah melakukan penipuan dengan modus SMS. Dalam menjalankan aksinya, tersangka memilih korban tetangganya sendiri yakni Hadi Suprastiono (48) , warga desa setempat.
Sementara anak korban bernama Okta Andika Rianggana yang juga teman tersangka itu, diketahui bekerja di Aceh. Saat itu tersangka mendengar bahwa kartu cip Telkomsel anak korban hilang. Informasi itu kemudian dimanfaatkan tersangka, yakni dengan cara mengaktifkan kartu cip Telkomsel ke galery cabang Tuban.
Setelah kartu cip aktif, tersangka lalu mengirim sms kepada korban agar mengirim uang tunai senilai sepuluh juta rupiah. Sebagai tebusan kasus narkoba. Kedua kalinya tersangka berhasil meminta kiriman uang senilai tujuh juta, namun korban hanya transfer senilai dua juta. Total yang diterima tersangka sebanyak dua belas juta rupiah.
Kasus tersebut terbongkar setelah korban sadar menjadi korban penipuan karena anaknya yang bekerja diaceh tiba-tiba menghubungi orang tuanya dengan nomer lain. Kasus penipuan itu kemudian di laporkan ke polisi. setelah dilakukan penyelidikan dengan meminta bantuan petugas galeri Telkomsel, akhirnya pelaku berhasil diringkus beserta uang tunai belasan juta rupiah, telepon genggan dan kartu cip Telkomsel untuk dijadikan barang bukti.
AKP Elis Suendayati, Kasubag Humas Polres Tuban menuturkan. “Kasus penipuan ini, kini masih dalam pengembangan anggota unit dua Satreskrim Polres Tuban. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (af)