Polres Tuban Buka Kembali Kasus Dugaan Pembongkaran Nisan Makam Sunan Bonang

kabartuban.com – Riuh polemik di kawasan Makam Sunan Bonang, Kabupaten Tuban, belum juga mereda. Di tengah statusnya sebagai situs cagar budaya yang dilindungi negara, dugaan pembongkaran nisan tanpa izin kembali menyeret perkara lama ke meja penyidikan polisi.

Kasus dugaan perusakan Situs Cagar Budaya Makam Sunan Bonang yang sebelumnya sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kini kembali dibuka. Satreskrim Polres Tuban menggelar perkara khusus terkait kasus tersebut pada Senin (18/5/2026).

Gelar perkara berlangsung di ruang Satreskrim Polres Tuban dengan menghadirkan pelapor dari Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI-LS) Kudus beserta tim kuasa hukum, terlapor Habib Husein Baagil, serta pihak terkait lainnya.

Pembukaan kembali kasus itu dipicu munculnya novum atau fakta baru. Salah satunya terkait tidak adanya izin resmi pembongkaran maupun penggantian nisan dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK).

Perwakilan Tim Advokasi PWI-LS Kudus, Kunarto, menegaskan hingga kini tidak pernah ada surat rekomendasi maupun izin dari Balai Pelestarian Kebudayaan terkait perubahan nisan di kawasan makam Sunan Bonang.

“Yang dilakukan terlapor itu tidak berizin dari Balai Pelestarian Kebudayaan. Artinya tindakan itu ilegal,” kata Kunarto usai gelar perkara.

Menurutnya, tindakan terhadap situs yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya tidak bisa dilakukan sembarangan karena menyangkut aset yang dilindungi negara.

“Merusak aset pribadi saja bisa pidana, apalagi ini menyangkut aset negara dan situs cagar budaya,” tegasnya.

Kuasa hukum pelapor, Muhammad Jama’ah, menyebut gelar perkara dipimpin langsung oleh pejabat Satreskrim Polres Tuban dan turut menghadirkan pihak Balai Pelestarian Kebudayaan.

Ia mengungkapkan, sebelumnya kasus tersebut memang sempat dihentikan karena dianggap belum cukup bukti. Namun setelah ditemukan fakta baru terkait tidak adanya izin resmi, pihaknya meminta perkara dibuka kembali.

“Dulu sempat keluar SP3. Tapi kemudian kami menemukan bukti baru bahwa tidak ada izin dari balai terkait pembongkaran maupun penggantian nisan,” ujarnya.

Jama’ah menegaskan kawasan Makam Sunan Bonang telah resmi berstatus cagar budaya dan dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Undang-undang jelas melarang perusakan situs cagar budaya. Kami mengapresiasi Polres Tuban yang membuka kembali perkara ini melalui gelar khusus,” katanya.

Ia juga menepis anggapan bahwa terlapor memiliki kepentingan dalam pengelolaan yayasan makam. Menurutnya, terlapor tidak masuk dalam struktur kepengurusan yayasan mana pun di kawasan tersebut.

Terkait pergantian sejumlah nisan di area ring tiga dekat cungkup makam, Jama’ah menyebut alasan kerusakan masih harus dibuktikan dalam proses penyidikan.

“Apakah rusak karena faktor alam atau memang sengaja diganti, itu ranah penyidik,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, membenarkan adanya gelar perkara khusus tersebut. Ia mengatakan undangan telah dikirimkan kepada pelapor dan terlapor dan pihak BPK (Balai pelestarian kebudayaan)sejak 8 Mei 2026.

“Pelapor menemukan novum atau fakta baru sehingga dilakukan gelar perkara khusus,” ujarnya.

Siswanto menegaskan perkara itu tidak diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Ia juga menjelaskan SP3 sebelumnya diterbitkan pada 25 November 2025 karena penyidik saat itu menilai alat bukti belum mencukupi.

“Hari ini prosesnya masih dalam tahap gelar perkara khusus,” katanya.

Di sisi lain, pihak terlapor Habib Husein Baagil belum memberikan penjelasan terkait substansi perkara. Saat dimintai keterangan awak media, ia memilih menghindari pertanyaan.

“Ini hanya agenda umum. kalau nanti ada agenda pengajian,” ujarnya singkat sambil meninggalkan lokasi.

Sementara itu, dalam surat resmi Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Mojokerto disebutkan bahwa Situs Makam Sunan Bonang telah ditetapkan sebagai cagar budaya sejak tahun 2010.

Kepala BPK Wilayah XI Mojokerto, Endah Budi Heryani, menyatakan pihaknya tidak pernah menerbitkan izin maupun rekomendasi pembongkaran jirat dan nisan di area makam Sunan Bonang, baik pada periode 2011–2022 maupun 2023–2025.

Balai juga berencana membuat ruang informasi yang menyampaikan sejarah Sunan Bonang dan kronologis riwayat pelestarian kompleks makamnya. (fah)

Populer Minggu Ini

Aliansi Masyarakat Geruduk Mapolres Tuban, Desak Usut Tuntas Dugaan Perusakan Situs Sunan Bonang

kabartuban.com - Kasus dugaan perusakan situs makam Sunan Bonang...

Polri Bangun 1.376 SPPG untuk Dukung Program MBG dan Serap 68 Ribu Tenaga Kerja

kabartuban.com - Komitmen Polri dalam mendukung program Makan Bergizi...

Panen Raya Jagung di Tuban, Prabowo Tegaskan Pangan Penentu Kekuatan Negara

kabartuban.com - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa...

Sulit Dievakuasi, Bangkai MT Abigail W Menjelma Ikon Baru Pantai Panduri Tuban

kabartuban.com - Kapal tanker MT Abigail W yang kandas...

Kejar Deadline Juni, Proyek Sekolah Rakyat Tuban Genjot Tenaga dan Jam Kerja

kabartuban.com - Pembangunan Sekolah Rakyat (SR) Tuban terus menunjukkan...

Artikel Terkait