Pelapor Tolak Restorative Justice, Sidang Dugaan Penggelapan Lahan Kades Tingkis Berlanjut

kabartuban.com – Sidang kedua perkara dugaan penggelapan lahan yang menjerat Kepala Desa Tingkis, Agus Susanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Tuban, Selasa (10/3/2026). Agenda persidangan kali ini membahas upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau perdamaian antara terdakwa dan para Pelapor.

Persidangan diawali dengan pembacaan akta perdamaian oleh majelis hakim. Dalam akta tersebut disebutkan bahwa terdakwa bersedia mengembalikan uang yang sebelumnya diterima dari para petani terkait sewa lahan yang menjadi objek perkara. Meski demikian, proses hukum tetap dapat berlanjut meskipun pengembalian uang dilakukan.

Namun, delapan pelapor yang merupakan warga dan petani Desa Tingkis menolak tawaran penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Penolakan itu salah satunya dipicu kekhawatiran warga setelah menerima panggilan dari kepolisian. Mereka menduga pemanggilan tersebut merupakan laporan balik dari pihak terdakwa.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim menjelaskan bahwa surat dari kepolisian yang diterima warga bukan merupakan laporan pidana, melainkan undangan klarifikasi atau Laporan informasi (LI).

Majelis hakim juga berulang kali mendorong para pihak untuk mempertimbangkan perdamaian, sekaligus mensosialisasikan penerapan hukum pidana baru yang lebih mengedepankan penyelesaian konflik secara restoratif.

Meski demikian, warga tetap bersikukuh menolak perdamaian. Mereka menilai perkara tersebut bukan sekadar persoalan pengembalian uang, tetapi juga menyangkut aspek moral dan dugaan penyalahgunaan jabatan.

Kuasa hukum warga, Khoirun Nasihin, mengatakan penolakan tersebut juga dipengaruhi pengalaman sebelumnya ketika para petani sempat menerima somasi, gugatan perdata, hingga dugaan laporan Balik ke kepolisian.

“Para petani pernah disomasi dengan ancaman pidana dan digugat secara perdata. Bahkan sekarang mereka mendapat undangan klarifikasi dari Polres. Itu yang membuat mereka merasa ada tekanan,” ujarnya.

Meski demikian, hakim menjelaskan bahwa gugatan perdata tersebut telah dicabut. Sementara somasi dinilai tidak lagi relevan karena perkara sudah masuk ke proses persidangan pidana.

Nasihin menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk jika para petani diminta memberikan klarifikasi oleh kepolisian.

“Kami tetap menghormati proses hukum. Namun untuk perkara ini, para korban berharap ada hukuman maksimal agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.

Dalam persidangan itu, terdakwa juga menyatakan mengakui seluruh isi dakwaan jaksa penuntut umum. Dengan pengakuan tersebut, majelis hakim memutuskan mengubah proses pemeriksaan menjadi pemeriksaan singkat.

Sidang kemudian diskors dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Nang Engki Anom Suseno, menyayangkan sikap para pelapor yang menolak mekanisme restorative justice. Ia menyebut pada sidang sebelumnya para pihak sempat menyatakan kesediaan untuk berdamai di hadapan majelis hakim.

“Awalnya mereka menyatakan bersedia menempuh restorative justice. Namun pada sidang kedua ini justru berubah sikap dan menolak,” ujarnya.

Menurutnya, berbagai alasan yang disampaikan terkait somasi, gugatan, maupun dugaan laporan polisi telah dijelaskan oleh majelis hakim dalam persidangan.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan para pelapor dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Menolak perdamaian itu hak mereka. Kami tetap akan mengikuti proses persidangan dan menyampaikan fakta-fakta yang dapat menjadi pertimbangan majelis hakim,” katanya.

Terkait pengakuan terdakwa terhadap dakwaan, Engki menambahkan bahwa dalam persidangan nantinya pihaknya akan menyampaikan sejumlah fakta yang dinilai belum sepenuhnya terungkap.

“Dakwaan itu benar, tetapi ada bagian kronologi yang menurut kami terpotong. Itu yang nanti akan kami sampaikan dalam pemeriksaan persidangan selanjutnya,” ujarnya.

Perkara dugaan penggelapan lahan yang melibatkan Kepala Desa Tingkis ini menjadi sorotan warga karena dinilai berkaitan dengan penggunaan jabatan kepala desa dalam pengelolaan lahan yang digarap para petani.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar besok dengan agenda pemeriksaan saksi. (fah)

Populer Minggu Ini

Rujukan Tahanan Gangguan Jiwa ke RSJ Menur Terkendala Status Ekonomi, Dinsos Tuban Beri Penjelasan

kabartuban.com - Upaya merujuk seorang tahanan kasus dugaan pencabulan...

Festival Alam Lestari: Jurnalis Targetkan Tanam 10.000 Pohon dan Tebar 10.000 Benih Ikan Lokal di Tuban

kabartuban.com - Komunitas jurnalis yang tergabung dalam (RPS) akan...

Tahanan Kasus Pencabulan Diduga ODGJ Kambuh di Sel, Proses Rujukan ke RSJ Menur Terkendala Birokrasi

kabartuban.com - Seorang tahanan yang menjadi tersangka kasus dugaan...

Proyek Sekolah Rakyat di Tuban Picu Getaran, Warga Mengeluh Rumah Retak dan Lingkungan Terdampak

kabartuban.com - Pembangunan Sekolah Rakyat (SR) yang merupakan bagian...

Diduga Jual Pacar 15 Tahun Rp300 Ribu, Pria di Tuban Ditangkap Polisi

kabartuban.com - Seorang pria berinisial FCO (30), warga Kecamatan...

Artikel Terkait