Pembelian Premium UM Maksimal 100 Liter

1123

Kabartuban.com – Pendapatan penjual BBM jenis premium eceran dipastikan bakal merosot. Pemerintah melalui Dinas terkait menetapkan batasan maksimal pembelian BBM bagi Usaha Mikro (UM) tersebut sebanyak 100 liter. “ Ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 tahun 2012,” jelas Imron Achmadi, Kepala Bagian

Perdagangan Dinas Perekonomian dan Pariwisata Pemkab Tuban, Sabtu (28/4). Selain dibatasi volume-nya, penjual BBM eceran juga tidak bisa melakukan kulakan seenaknya sekarang. Untuk bisa mendapatkan BBM yang bakal dijualnya kembali itu, penjual eceran harus mengantongi Surat Rekomendasi dari Dinas Perekonomian dan Pariwisata. Tanpa surat tersebut, Stasiun Pengisian Bakar Umum (SPBU) tidak dibenarkan melayani pembelian BBM untuk penjual eceran. Imron Achmadi mengatakan, sampai hari ini tercatat sebanyak 500 penjual BBM eceran yang telah mendapatkan Surat Rekomendasi. “ Syaratnya sederhana, cukup menyerahkan Surat Keterangan dari Lurah atau Kades setempat dan foto kopi KTP. Gratis, tidak ada biaya sepeser-pun,” kata Imron. Imron Achmadi tidak tahu persis berapa jumlah penjual bensin eceran yang ada di wilayah kerjanya.

Ia menghimbau pada penjual bensin eceran yang belum mengurus surat rekomendasinya untuk segera mengurusnya, agar usaha penjualan bensin ecerannya tetap bisa berjalan. Imron tidak menyebut batas waktu pengurusan rekomendasi itu. Katanya, asal semua persyaratan dipenuhi, rekomendasi pasti akan diberikan kepada yang bersangkutan. Bowo (46),s alah seorang pemilik kios bensin di Jl Pramuka,membenarkan adanya pembatasan pembelian maksimum BBM bagi Usaha Mikro seperti miliknya. Sebelumnya, ia mendapat jatah hingga 200 liter premium dari SPBU Jl Pahlawan. Namun saat ini ia harus merelakan separoh omzetnya hilang lantaran hanya mendapat jatah maksimum 100 liter. “ Lha mau gimana, wong sudah aturan dari Pemerintah. Kami orang kecil ya mau nggak mau ya harus nurut, daripada usaha kami tutup,” keluhnya.

Nelayan dan Petambak Lebih Mujur Berbeda dengan pemilik kios BBM eceran, nelayan dan pemilik tambak bernasib agak mujur dalam hal perolehan supplay BBM. Salah seorang pemilik tambak udang vanamay, Arif Tri, mengatakan ia cukup mengambil formulis dari SPBU dan melampirkan keterangan dari RT, RW dan Lurah tempat usaha tambaknya beroperasi. Jumlahnya pun sesuai kebutuhan, tidak dibatasi seperti halnya pemilik kios eceran. Hanya waktu pembeliannya di SPBU yang ditentukan pada pukul 19.00 hingga 03.00 dini hari. “ Di formulir itu ada item jumlah kebutuhan per hari. Kalau saya sendiri rata-rata per hari butuh 30-40 liter,” kata Arif.

Nasib lebih mujur lagi dimiliki nelayan. Dodik Fakhrudin, tokoh nelayan Tuban mengatakan, bagi nelayan cukup menunjukkan Kartu Nelayan untuk mendapat layanan dari SPBU. Bahkan tanpa kartu itupun, katanya, nelayan bisa mendapat BBM yang diperlukan lantaran rata-rata petugas SPBU telah mengenal mereka (bek)

/