Pemkab Tuban Haruskan Hewan Kurban Memiliki Surat Keterangan Sehat

173

kabartuban.com – Penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha kali ini dibayangi dengan adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan. Terkait dengan hal itu, Pemkab Tuban menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi edaran Pemkab tentang pelaksanaan peringatan Hari Raya Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, Sabtu (09/07/2022).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana mengatakan, pihaknya mengimbau masyarakat agar melakukan penyembelihan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH). Jika memang tidak memungkinkan, maka penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di tempat yang telah ditentukan.

“Sebelumnya, harus dikoordinasikan dengan petugas kesehatan hewan di tiap kecamatan dan stakeholder terkait,” ungkapnya.

Lebih lanjut Budi Wiyana mengatakan, Pemkab Tuban melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) telah menyiagakan petugas kesehatan hingga lima orang di tiap kecamatan. Petugas kesehatan akan membantu masyarakat untuk memastikan penyembelihan dan distribusi hewan kurban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, hewan kurban yang akan disembelih harus memenuhi persyaratan, salah satunya memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Surat tersebut dapat diperoleh dari petugas kesehatan maupun DKPPP secara gratis apabila telah melalui proses pemeriksaan.

“Jika hewan kurban banyak, maka petugas kesehatan dari kecamatan lain yang lebih sedikit hewan kurbannya akan dikirimkan untuk membantu,” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran wartawan media ini, tidak semua masyarakat bisa mematuhi apa yang telah menjadi himbauan dari Pemkab Tuban. Utamanya, di wilayah desa tidak semua hewan kurban memiliki SKKH.

“Aturan bagus dan tentunya semua itu demi kebaikan bersama, tapi saya lihat ndak semuanya bisa tertib sesuai himbauan pemerintah. Insya Allah semuanya baik-baik saja,” kata Khoirudin, salah satu warga Kecamatan Merakurak Tuban.

Untuk diketahui, Hari Raya Idul Adha akan dilaksanakan besok pada tanggal 10 Juli 2022, sesuai dengan ketetapan pemerintah. Sedangkan ormas Muhammadiyah menetapkan hari yang berbeda dan telah melaksanakan sholat Idul Adha pada hari ini, Sabtu 09 Juli 2022. (im/dil)

/