kabartuban.com-Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tuban tengah menyelenggarakan Roadshow Pelayanan Perizinan yang berpusat di Gor Rangga Jaya Anoraga di Jl. Kalijaga Tuban, Selasa (14/6/2022).
Program ini berlangsung selama 3 hari dimulai per tanggal 14-16 Juni 2022. Setidaknya terdapat 7 program untuk membantu masyarakat Tuban dalam mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan yaitu (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), IZIN GENSET, Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), Nomer Induk Berusaha (NIB), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara gratis.
Dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Sektor Pembangunan dan Perekonomian (DPMPTSP JATIM), Isnugroho Soelistiono, Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Tuban, Endah Nurul Komariyati, Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tuban, Subekti, Pemimpin Divisi Kredit Mikro Ritel dan Program, dan Kepala Umum HIPMI BPC, Prasetya Bagus Wibawa.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Sektor Pembangunan dan Perekonomian (DPMPTSP JATIM), Isnugroho Soelistiono menyebut tujuan dilakukannya Roadshow Pekan Pelayanan Perizinan adalah, mempermudah para pelaku usaha utamanya UMKM dalam melakukan upaya perizinan, dimana diharapkan masyarakat Kabupaten Tuban memanfaatkan fasilitas tersebut sebaik mungkin dalam waktu 3 hari dan ekonomi di Tuban makin bergerak lebih cepat.
“Kalau ada kesulitan dalam pemenuhan perizinan bisa berkoordinasi dengan DPMPTDP Tuban, apabila masih belum terjawab permasalahan itu bisa langsung dengan kami,” terangnya.
DPMPTSP Jatim menyasar semua sektor usaha, sebab pada perizinan sekarang sudah tidak membedakan lagi jenis usaha apa yang dilakoni oleh masyarakat.
Di akhir wawancara Isnugroho juga menyebutkan bahwa kepada para masyarakat untuk tidak usah takut dan bingung dalam melakukan perizinan usaha.
Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Tuban, Endah Nurul Komariyati mengatakan hal ini dilakukan untuk menjemput bola. Karena biasanya dilakukan di kantor, akan tetapi untuk saat ini PMPTSP yang bekerja sama dengan DPMPTSP melakukan penjemputan pada pemohon.
“Semua usaha bisa dan tidak harus yang memiliki usaha besar seperti perancang, toko, kemudian pedagang kaki lima keliling, pedagang pasar, dan industri rumah tangga pangan dan yang kecil-kecil pun akan kami bantu dengan perizinan usaha,” pungkasnya.
Salah satu Pelaku Industri Rumahan, Siti Aminah (45) yang mengikuti perizinan tersebut mengaku sangat terbantu. Dimana ia berharap nantinya usaha yang dikembangkan maju dan bertambah besar karena telah memiliki perizinan.
“Saya punya usaha jelly rumput laut yang dijual ke pasar, ke warung-warung atau dititipkan gitu. Kesini mau ngurus Surat Izin Usaha, berharapnya usaha saya setelah adanya izin ini makin besar,” terangnya saat diwawancarai. (hin/dil)