kabartuban.com – Seorang pemuda harus menerima tembakan polisi di kakinya, lantaran melawan saat akan ditangkap. Taswan (27), warga desa Telogowaru, Kecamatan Merakurak, dibekuk satuan reskrim Polres Tuban di sebuah warung, Kamis (12/12/2013).
Tidak hanya Taswan, Polisi juga berhasil membekuk Mustakim (41), warga desa Trenggulung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Selanjutnya keduanya dibawa ke Polres beserta dua unit motor curiannya.
Taswan merupakan pelaku curanmor yang dianggap sangat cerdik, Selain di Tuban, ia juga tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Banyuwangi dan Lumajang.
Dalam melancarkan aksinya, Taswan hanya bermodalkan satu kunci “T”. Modus yang digunakan saat mencuri motor Taswan cukup lincah, dengan bermodalkan sebuah kunci “T” tersebut, ia beroprasi saat motor yang menjadi sasarannya jauh dari pengawasan orang, seperti di pinggir jalan perkebunan.
Selain dua unit motor yang diamankan, Polisi juga masih membidik tiga unit motor curian Taswan yang dijual ke penadah.
Kapolres Tuban AKBP Ucuk Kuspriyadi menyatakan, “Sebelumnya Taswan tersangka curanmor ini juga pernah merasakan pengapnya tahanan dengan kasus yang sama.”
Selanjtnya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.” (af/im)