Penyidikan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dihentikan

kabartuban.com – Penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang ditangani oleh Polres Tuban resmi dihentikan. Pernyataan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, Rabu (19/02/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, Dimas mengungkapkan bahwa BBM bersubsidi jenis solar tersebut disalurkan untuk memenuhi kebutuhan HIPPA di Kecamatan Plumpang. Tak hanya itu, alasan kasus yang melibatkan Mujiono ini resmi dihentikan adalah karena tidak terpenuhinya unsur Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Oleh karena itu, penyidikan resmi dihentikan dan barang bukti yang diamankan saat menangani kasus ini telah dikembalikan sesuai dengan Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

“Dari keterangan para saksi bahwa BBM jenis solar tersebut digunakan untuk HIPPA, perkara tersebut telah dihentikan, proses penyidikan dan barang bukti telah dikembalikan,” ucap Dimas.

Keputusan penghentian proses penyidikan ini menimbulkan pertanyaan dari salah satu pengacara WET Law Institute, Nang Engky Anom Suseno. Ia beranggapan bahwa penanganan kasus tersebut dirasa tidak konsisten.

“Dulu disebutkan bahwa BBM diamankan dari pengembangan informasi masyarakat, sekarang dasar penghentian perkara tersebut adanya pencabutan laporan oleh LSM. Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas penegakan hukum,” ujarnya.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi, menurut Engky merupakan tindak pidana umum yang merugikan negara dan tidak bisa dihentikan hanya dengan pencabutan laporan. Ia menekankan hal tersebut dengan berdasarkan UU No. 22 Tahun 2021 dan Perpres No. 191 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM harus diproses hingga tuntas.

Engky menyebutkan, pencabutan laporan oleh LSM tidak termasuk dalam alasan diperbolehkannya melakukan penghentian penyidikan. Hal tersebut hanya bisa dilakukan apabila dalam kasus tersebut tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, atau ada alasan hukum seperti kematian tersangka atau kadaluarsa kasus. Dengan ini ia menyarankan agar dilakukan uji melalui praperadilan terhadap keputusan tersebut atau melakukan pelaporan kepada PROPAM Polri dan Wasidik.

Pengembalian barang bukti berupa truk dalam kasus tersebut juga dinilai dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum karena dianggap sebagai tindakan berisiko yang dapat menghilangkan bukti kerugian negara.

Kerugian yang diakibatkan dari penyalahgunaan BBM bersubsidi memberikan dampak sosial, pertama bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi yang lemah. Dengan ini Engky berharap Polres Tuban dapat melanjutkan proses hukum dengan transparan, mengembalikan barang bukti yang telah dilepas, juga unsur berbagai pihak yang terlibat dalam pelepasan barang bukti.

“Ketegasan dan transparansi sangat penting untuk mencegah preseden buruk dan memperbaiki kepercayaan publik,” ungkapnya dengan tegas. (za)

Populer Minggu Ini

Kepemimpinan Ikonik Bupati Lindra Belum Mampu Mensejahterakan Rakyat Tuban

kabartuban.com - Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, dikenal sebagai...

Tradisi Lebaran Tuban, Kebersamaan Budaya dan Agama Dalam Harmoni

kabartuban.com - Setiap daerah di Indonesia punya cara unik merayakan Lebaran,...

Tunjangan Profesi Guru PAI di Tuban Cair Jelang Idulfitri

kabartuban.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, kabar baik...

Satreskoba Polres Tuban Rutin Bagikan Takjil Selama Ramadan

kabartuban.com – Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadan,...

Residivis Spesialis Bobol Rumah di Tuban Dibekuk Polisi

kabartuban.com - Jajaran Jatanras Satreskrim Polres Tuban berhasil ungkap...
spot_img

Artikel Terkait