Per 1 Juli, Pemerintah Resmi Lakukan Penyesuaian Tarif Untuk Listrik 3.500 VA Ke Atas

20
Manajer PLN ULP Tuban

kabartuban.com – Pemerintah secara resmi akan menaikkan tarif listrik untuk golongan 3.500 VA ke atas mulai tanggal 1 Juli 2022 mendatang, sedangkan untuk bulan Juni masih dikenakan tarif yang lama. Pelanggan yang dikenakan kenaikan tarif listrik ini, yakni golongan rumah tangga R2 (3,500 VA hingga 5.500 VA), R3 (6.600 VA hingga ke atas), dan golongan sektor pemerintah (P1/ 6.600 VA, P2/200K VA, P3/TR).

Sementara itu, untuk pelanggan rumah tangga berdaya di bawah 3.500 VA, seperti bisnis dan industry tidak mengalami perubahan tarif. Hal ini diungkapkan oleh Agus Riyadi selaku Manajer PLN ULP Tuban bahwa tarif dasar listrik mulai Tahun 2017 sampai 2022 tidak ada kenaikan.

“Bisa di cek tidak pernah ada kenaikan terutama tarif R (Rumah tangga) baik itu R1, R2 tidak ada kenaikan. Selanjutnya tahun 2019 karena ada Covid kita memberikan subsidi, sehingga tarif R sampai semua daya diberikan subsidi sehingga tidak ada pembayaran mulai 0% sampai 20%,” terangnya.

Merujuk dari Permen ESDM N0 03 Tahun 2020 bahwa ada 13 dari 38 golongan tarif yang dikenakan tarif adjustment dimana hal ini disesuaikan oleh pemakaian tarifnya.

“Untuk pelanggan prabayar itu berlaku tanggal 01 Juli jadi kalau beli token bulan depan sudah sesuai tarifnya, kemudian untuk pascabayar atau bulanan atau ada pemakaian minimalnya pemakaian Juli  yaitu 1-20 Juli ditagihkan nanti bulan Agustusnya ,” terangnya.

Adapun kabartuban.com telah merangkum Tarif Penyesuaian Listrik per tanggal 1 Juli 2022 adalah sebagai berikut:

Rincian kenaikan tarif listrik triwulan III-2022 Juli-September untuk daya 3.500 VA ke atas

(I) Rumah tangga

Pelanggan:

R2 daya 3.500 VA-5.500 VA dan

R3 daya 6.600 VA ke atas

Kenaikan tarif:

Naik dari Rp 1.444.70/kWh menjadi Rp 1.699.53/kWh

Kenaikan rekening:

R2 rata-rata Rp 111.000/bulan.

R3 rata-rata Rp 346.000/ bulan

(II) Pemerintah:

Pelanggan:

P1 daya 6.600 VA0-200 kVA dan P3

Kenaikan tarif:

Naik dari Rp 1.444.70 kWh menjadi Rp 1.699.53 kWh

Pelanggan:

P2 daya di atas 200 kVA

Kenaikan tarif:

Dari Rp 1.114,74/kWh menjadi Rp 1.522.88/kWh. (hin/dil)

/