kabartuban.com – Setelah satu pekan yang lalu Kabupaten Tuban dinyatakan masuk ke dalam zona kuning, kini Kabupaten Tuban ditetapkan masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Hal tersebut sesuai Inmendagri nomor 38 Tahun 2021 yang terbit pada tanggal 30 Agustus 2021.
Dengan adanya tren level di Kabupaten/Kota tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berpesan kepada para masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Alhamdulillah ada 6 kabupaten yang telah masuk level 2, dan tersisa 9 kabupaten kota di level 4, Namun Protokol kesehatan tetap menjadi kunci keberhasilan,” tulis Gubernur Jatim tersebut pada akun instagramnya, Selasa (31/08/2021).
Diketahui, ada 6 kabupaten yang sudah memasuki level 2 salah satunya Kabupaten Tuban dan masih ada 5 kabupaten lagi yaitu, Kabupaten Sumenep , Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, dan Kota Pasuruan.
Dari 38 kota/Kabupaten terdapat kota/kabupaten yang masih menerapkan PPKM Level 3 dan 4, Dari data Pemerintah Provinsi Jawa Timu terdapat 9 yang masih menerapkan PPKM Level 4 yaitu, Kabupaten Ternggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar.
Sedangkan untuk Kota/ Kabupaten yang masih menerapkan PPKM level 3 yaitu, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondwoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamonggan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bangkalan. (nat/dil)