Peras Notaris, Oknum Kades dan Sekdes di Tangkap Polisi

543

IMG_20150112_112152kabartuban.com – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) bersama Sekretaris Desa (Sekdes), berhasil diamankan Jajaran Kesatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Restoran Kayu Manis Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, atas dugaan kasus pemerasan.

Pelaku tindak pemerasan tersebut diketahui bernama Syaiful Bakri (44), Kades Socorejo dan Parlan (51) Sekdes Socorejo Kecamatan Jenu

Penangkapan terhadap kedua pelaku tindak pemerasan tersebut bermula, dari laporan korban yang diketahui bernama Trien Harvita Dian Kusuma, seorang notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang dimintai uang 25 juta rupiah, oleh kedua pelaku.

“Setelah menerima laporan adanya tindak pemerasan, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya saat ada kesepakatan pengurusan surat tanah sebesar 25 juta, tersangka dan korban bertemu di restoran Kayu Manis, dan petugas langsung melakukan penangkapan, terhadap kedua tersangka, dengan barang bukti uang 25 juta rupiah” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Suharyono saat dimintai konfirmasi diruangannya. Senin (12/01/15)

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan, pemerasan tersebut bermula saat PT Kawasan Industri Gresik, menunjuk notaris tersebut, untuk melakukan pembebasan lahan Kawasan Industri Tuban, yang berada di Desa Socorejo

“Pertama korban telah memberikan sejumlah uang kepada tersangka, sebanyak sebelas juta, untuk pengurusan 103 berkas surat tanah, karena akan diajukan kekantor pertanahan berkas-berkas harus diperbaharui sehingga korban dimemintai tambahan uang sebesar 25 juta rupiah, uang tersebut terbungkus dalam dua amplop, yang satu berisi 7 Juta Rupiah, dan 18 juta rupiah” ujar Kasat Reskrim lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua oknum perangkat Desa tersebut dikenakan pasal 12 huruf E, nomor 20 tahun 2001, terkait perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Pul)

/