Perlindungan Mandek, Ribuan Guru TPQ di Tuban Kehilangan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

kabartuban.com – Ribuan guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Kabupaten Tuban kini berada dalam situasi rentan setelah kepesertaan mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan belum ada tanda-tanda diperpanjang. Hingga April 2026, belum ada kepastian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban terkait kelanjutan perlindungan jaminan sosial tersebut.

Berdasarkan data, sebanyak 9.413 guru TPQ tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 2025. Namun, masa perlindungan berakhir pada Desember tahun lalu dan tidak dilanjutkan hingga melewati masa tenggang (grace period) di awal 2026.

Ketiadaan perlindungan ini mulai berdampak nyata. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, sedikitnya tujuh guru TPQ di Tuban dilaporkan meninggal dunia. Namun, klaim santunan bagi ahli waris belum dapat diproses karena status kepesertaan yang sudah tidak aktif.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 97A, peserta yang meninggal dunia dengan masa kepesertaan kurang dari tiga bulan tidak berhak atas santunan maksimal. Ahli waris hanya memperoleh bantuan pemakaman sebesar Rp10 juta.

Adapun data guru TPQ yang meninggal dunia antara lain: Ifroyim (Tambakboyo) pada 2 Maret 2026, Syukri Ghozali (Merakurak) pada 8 Maret 2026, Siti Ainur Rohmah (Tambakboyo) pada 2 Januari 2026, Abdul Aziz (Palang) pada 6 Januari 2026, Siti Nurainah (Palang) pada 11 Januari 2026, Jumari (Soko) pada 23 Maret 2026, serta Nurjannah (Widang) pada 10 Maret 2026.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tuban, Anita Riza Chaerani, menegaskan bahwa perlindungan bagi guru TPQ merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah.

“Perlindungan guru TPQ merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Kami berharap perpanjangan kerja sama dapat segera direalisasikan,” ujarnya.

Hingga kini, draft perjanjian kerja sama antara Pemkab Tuban dan BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2026 belum juga disahkan.

Padahal, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan seluruh pekerja, termasuk sektor informal dan rentan, mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Instruksi tersebut mencakup penyusunan regulasi, pengalokasian anggaran, serta optimalisasi kepesertaan aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Program yang dimaksud meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Namun hingga berita ini di tulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait dari Pemkab Tuban. Sementara itu, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP), Arif Handoyo saat di konfirmasi belum memberikan keterangan prihal tersebut.

Situasi ini memicu kekhawatiran sekaligus desakan agar Pemkab Tuban segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan perlindungan sosial bagi para guru TPQ yang selama ini berperan penting dalam pendidikan keagamaan di masyarakat. (fah)

Populer Minggu Ini

Sungai Tersumbat Limbah Kuarsa, Petani dan Nelayan Jenu Terjepit Bertahun-tahun

kabartuban.com - Aliran sungai di Kecamatan Jenu tak lagi...

Hendak Takziah, Minibus Elf Terperosok ke Sawah di Tuban, Satu Penumpang Meninggal Dunia

kabartuban.com - Perjalanan rombongan takziah berubah menjadi tragedi di...

Air Mata dan Doa di Halaman Pemkab Tuban, 376 Jamaah Haji Kloter 26 Resmi Diberangkatkan

kabartuban.com - Tangis haru dan lantunan doa mengiringi langkah...

Pengeroyokan di Kenduruan Tuban Terungkap, Pelaku Dibekuk Polisi

kabartuban.com - Kasus kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang terjadi...

Artikel Terkait