kabartuban.com – Di kantor administrasi PTSG Pabrik Tuban, Paguyuban Bumi Ronggolawe (PBRT) ditemui Wahyu Darmawan dari Divisi Bina Lingkungan mewakili manajemen PTSG. Menanggapi unek – unek dan tuntutan dari perwakilan PBRT, Wahyu menjelaskan bahwa terkait lelang limbah Afval ini, sepenuhnya ada pada kewenangan Balai Lelang. “Kalaupun toh PTSG membantu, pihak PTSG hanya bisa memediasi antara PBRT dan Balai Lelang, dan itu sudah kita lakukan pada aksi beberapa hari yang lalu”, terang Wahyu.
Lebih lanjut Wahyu mengatakan bahwa “barang dengan nilai 10,750 M itu prosedurnya memang harus melalui Balai Lelang. Beda kalau dibawah 50 juta, maka pihak PTSG bisa melakukan penunjukan langsung”.
Dialog di ruang rapat kantor PTSG itu dimediasi oleh Sujono Ali selaku penasehat hukum PBRT. Ketua PBRT Sunarto mendesak kepada pihak PTSG untuk memprioritaskan warga sekitar PTSG terkait pengelolaan Afval.
Mendengar pertanyaan dan tuntutan perwakilan PBRT yang bertubi – tubi, Wahyu yang dalam hal ini tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan mengatakan bahwa dirinya akan membantu PBRT untuk mengkomunikasikan kepada pihak pimpinan dan Balai Lelang.
Sujono Ali Penasehat hukum PBRT terus berusaha mendinginkan kondisi emosi perwakilan PBRT yang mulai memanas. Pertemuan pun ditutup tanpa adanya keputusan pasti, namun Wahyu menyanggupi untuk mengkomunikasikan persolan tersebut dengan pihak manajemen PTSG dan Balai Lelang. Semua yang hadir menyepakati hal itu dan pertemuan yang berlangsung sekitar 1 jam itu pun diakhiri. (iim)