kabartuban.com – Sebuah video berdurasi singkat, hanya 18 detik, mendadak mengguncang jagat media sosial dan membuka tabir persoalan serius di dunia pendidikan Kabupaten Tuban. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang siswa SMP menjadi sasaran perundungan oleh sejumlah temannya sendiri di lingkungan sekolah swasta di Desa Karangasem, Kecamatan Jenu.
Video itu memperlihatkan korban yang bertubuh lebih kecil hanya bisa pasrah saat mendapat perlakuan kasar secara bersama-sama. Tanpa perlawanan, ia tampak terpojok dan tak berdaya, sementara aksi tersebut justru direkam oleh siswa lain. Tayangan ini sontak memicu gelombang kecaman dari warganet yang menilai kejadian tersebut sebagai bentuk kegagalan perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Peristiwa yang diduga terjadi pada 7 Maret 2026 itu melibatkan seorang siswa kelas VII sebagai korban, dua siswa kelas IX sebagai terduga pelaku, serta satu siswa yang merekam kejadian. Meski demikian, identitas para pihak tidak diungkap ke publik demi melindungi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena terjadi di tengah status Kabupaten Tuban yang menyandang predikat sebagai daerah layak anak. Publik pun mempertanyakan sejauh mana implementasi perlindungan tersebut benar-benar dirasakan oleh para pelajar di lapangan.
Desakan agar kasus ini ditangani secara serius mengalir deras di media sosial. Banyak pengguna meminta pihak sekolah dan aparat penegak hukum tidak sekadar menyelesaikan secara internal, melainkan mengusut tuntas agar memberi efek jera.
“Bukti sudah jelas, jangan sampai berhenti di mediasi. Harus ada tindakan tegas,” tulis Vian salah satu warganet dalam kolom komentar.
Kepala Desa Karangasem, Surip, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengaku baru mengetahui setelah video itu beredar luas di media sosial.
“Kami langsung melakukan konfirmasi ke pihak sekolah. Korban merupakan warga kami, begitu juga salah satu terduga pelaku. Sementara pelaku lainnya berasal dari Desa Merkawang,” jelasnya.
Pihak sekolah pun tidak menampik insiden tersebut. Kepala sekolah, Abdul Rokhim, menyebut bahwa pihaknya baru mengetahui kejadian itu setelah menerima video dari orang tua korban.
“Kami menerima video sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian langsung melakukan klarifikasi. Kejadian berlangsung saat jam istirahat sekitar pukul 09.30 WIB,” ungkapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi awal, insiden tersebut bermula dari interaksi yang dianggap sebagai candaan. Namun, situasi berkembang hingga melampaui batas dan berujung pada tindakan kekerasan.
Sekolah, lanjutnya, akan segera memanggil seluruh pihak yang terlibat untuk dilakukan klarifikasi dan penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, aparat kepolisian melalui Kasi Humas polres Tuban IPTU Siswanto, mengungkapkan, bahwa kasus ini telah di tangani oleh satreskrim polres Tuban unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) dan saat ini, aksi perundungan tersebut kini tengah dalam proses penyelidikan.
“Masih kami dalami. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Siswanto menyatakan bahwa kasus tersebut hingga sampai saat ini belum ada laporan dari pihak korban, namun, karena aksi tersebut beredar di sosial media, dan menjadi perbincangan hangat oleh warga net, membuat aparat kepolisian melakukan jemput bola.
“Belum ada laporan mas, tapi Tapi dari satreskrim sudah jemput bola melaksanakan penyelidikan, Nanti hasilnya akan kami sampaikan,”
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa ancaman perundungan di lingkungan sekolah masih nyata. Lebih dari sekadar pelanggaran disiplin, peristiwa ini menyentuh aspek mendasar tentang rasa aman anak di ruang pendidikan.
Di balik label “Kabupaten Ramah Anak”, publik kini menanti langkah konkret dari semua pihak sekolah, pemerintah, hingga aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa ruang belajar benar-benar menjadi tempat yang aman, bukan sebaliknya. (fah)
