kabartuban.com – Hasil akhir penghitungan ulang Pilkades Bangunrejo, Kecamatan Soko dianggap final. Meski Teguh Hermanto, calon nomor urut 2 masih tidak terima dan bakal melayangkan gugatan atas pelaksanaan pemilihan. Sebab, dia menganggap Pilkades di Desa Bangunrejo melanggar aturan. Karena ada didapati ketidak cocokan antara jumlah undangan hadir dan hasil rekapitulasi yang berselisih satu suara.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, gugatan yang dilayangkan oleh calon nomor 2 tidak akan mempengaruhi keabsahan pelaksanaan Pilkades. Pilkades di bangunrejo sudah berjalan sesuia dengan mekanisme yang s ditetapkan.
“Tidak pengaruh, kalau semua sudah memenuhi aturan, yang penting sudah berdasarkan azas-azas demokratis,” ungakapnya Rabu (14/12/2016).
Masih terang Noor Nahar, masalah tuntutan biarkan berjalan dan jika dari tuntutan tersebut hukum berbicara harus menunda atau membatalkan, pihaknya akan mengikuti sesuai dengan peraturan.
“Kita akan ikuti, kalau hukum berbicara harus ditunda ya kita tunda, karena dalam peraturan kita meskipun selisih satu tidak akan mempengaruhi,” tuturnya.
Diketahui, hearing yang dilaksanakan di pendopo Kecamatan Soko bersama muspika Soko dan panitia Pilkades Bangunrejo telah dilakukan penghitungan ulang dan menetapkan calon nomor urut tiga atas nama Warsidin sebagai kepala desa terpilih dengan perolehan suara 1.274, sedangakan Teguh Hermanto memperoleh suara 1.272. (har)