Tak Indahkan Peringatan, DLHP Tuban Tertibkan Kabel Fiber Optik Ilegal

kabartuban.com – Kesemrawutan kabel internet yang selama ini menjuntai di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) akhirnya berujung penertiban tegas. Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban mulai mencopot bahkan memotong kabel-kabel fiber optik milik provider yang dinilai bandel dan tak mengindahkan peringatan pemerintah daerah.

Langkah ini bukan keputusan mendadak. Pemerintah Kabupaten Tuban sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah bernomor 500.11.7.5/24/414.108.5/2025 pada Juli 2025. Dalam edaran tersebut, para penyedia layanan internet diminta segera menata ulang atau mencabut kabel yang menumpang di tiang PJU.

Namun hingga tenggat waktu berakhir pada 31 Desember 2025, masih banyak kabel yang dibiarkan bergelantungan dan mengganggu estetika serta keselamatan pengguna jalan.

Tak ingin peringatan hanya menjadi formalitas, DLHP Tuban pun turun langsung ke lapangan. Penertiban dilakukan bersama Satpol PP dan Damkar, Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta melibatkan sejumlah penyelenggara jasa internet di wilayah Tuban dan Jawa Timur.

Kepala Bidang PJU DLHP Tuban, Slamet Hariyanto, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan konsekuensi bagi provider yang tidak patuh terhadap aturan.

“Batas waktunya sudah habis per 31 Desember kemarin. Masih ada provider yang belum merapikan kabelnya, sehingga hari ini kami lakukan penertiban,” ujar Slamet usai kegiatan, Selasa (13/1/2026).

Dalam penertiban tersebut, petugas tak hanya mencopot kabel, tetapi juga memotong sejumlah jaringan yang dinilai sudah tidak berfungsi dan membahayakan. Kabel-kabel itu masih menempel di tiang PJU meski tidak lagi digunakan.

Penertiban ini, lanjut Slamet, akan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh hingga ke seluruh kecamatan di Kabupaten Tuban.

“Kami tetap mengimbau para provider agar segera merapikan kabel-kabelnya. Penataan ini demi keselamatan dan ketertiban bersama,” tegasnya.

Meski melibatkan banyak pihak dan dilakukan di ruas jalan ramai, DLHP memastikan proses penertiban berjalan lancar tanpa kendala berarti. Keselamatan pengguna jalan tetap menjadi prioritas utama selama kegiatan berlangsung.

Sementara itu, Plt Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Siswanto, menambahkan bahwa penertiban ini secara khusus menyasar kabel-kabel yang terpasang tanpa izin atau menumpang secara ilegal di fasilitas milik pemerintah daerah.

Penyisiran dilakukan di sejumlah titik strategis, mulai dari Jalan Teuku Umar, kawasan Taman Abhirama, Alun-alun Tuban, hingga area Abhipraya.

“Setiap penyedia layanan internet seharusnya memiliki tiang penyangga sendiri. Tidak boleh memanfaatkan fasilitas umum tanpa izin,” tegas Siswanto.

Ia memastikan, penindakan tidak dilakukan secara serampangan. Provider yang telah mengantongi izin resmi tidak akan tersentuh penertiban.

“Yang kami tertibkan hanya yang tidak berizin. Kalau sudah sesuai prosedur, tentu tidak akan kami bongkar,” pungkasnya. (fah)

Populer Minggu Ini

Menu Ramadan, SDN Rengel Menerima MBG Susu Kedelai Basi

kabartuban.com – Susu kedelai basi menjadi menu Makan Bergizi...

MBG Ramadhan di Tuban Tuai Kritik Publik, DPRD Beri Respons dan Janji Perbaikan

kabartuban.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi...

Kerja Keras Dibalas Umroh, PNM Beri Reward di PKU AKBAR Tuban

kabartuban.com - Suasana kegiatan PKU AKBAR (Pengembangan Kapasitas Usaha)...

Setahun Beroperasi, Hotel Lynn Tuban Belum Kantongi SLF

kabartuban.com - Sebuah hotel bintang empat, Lynn Hotel, yang...

Oknum Satpam BUMN di Tuban Diamankan atas Dugaan Persetubuhan Anak dibawah umur

kabartuban.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban mengungkap...

Artikel Terkait