kabartuban.com – Satreskrim Polres Tuban berhasil membongkar praktik pembuatan dokumen asli tapi palsu (Aspal). Dokumen-dokumen tersebut meliputi Akta otentik/ Sertifikat pemilikan tanah, Akta kelahiran dan Ijazah pada awal bulan April 2018.
Dua tersangka ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan. Mereka adalah Nany Handayani (45), warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding dan Hengky Suyatmoko (50), warga Kelurahan Doromukti, Kecamatan Kota Tuban.
“Mereka (para pelaku) melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat atau dokumen. Semuanya sudah dilakukan penahanan,” kata AKBP Sutrisno HR, Kapolres Tuban saat memberikan keterangan di Mapolres Tuban, Senin (2/4/2018).
Terbongkarnya kasus pembuatan surat tanah palsu ini, kata AKBP Sutrisno, bermula saat pelaku datang ke korban (BPR Tuban,red) dengan maksud meminjam uang. Dengan modus uang itu akan digunakan untuk pengobatan anaknya yang sedang sakit.
“Pelaku meminjam uang dengan alasan untuk biaya pengobatan anaknya, dan mendapatkan uang Rp 25 juta,” beber Kapolres Tuban didampingi AKP Iwan Hari Poerwanto, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Tak hanya itu, pelaku juga sering melakukan perbuatan yang sama pada orang lain, yakni meminjam uang dengan jaminan sertifikat Aspal. Melihat itu, akhirnya korban curiga dan mengecekkan sertifikat tanah milik pelaku ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban.
“Setelah di kroscek di kantor BPN Tuban, ternyata sertifikat tanahnya palsu, dan kejadian itu langusng dilaporkan ke Polres Tuban,” jelas Kapolres.
Sementara selama menjalankan aksinya pelaku telah meraup uang Rp 62 juta dengan tiga korban dengan modus yang sama. Setelah ditelusuri, pelaku memesan surat palsu itu di Hengky Suyatmoko yang juga pernah ditahan di Lapas II Tuban pada tahun 2016,dengan kasus yang sama.
“Pembuat sertifikat palsu adalah seorang residivis dengan kasus yang sama, dan kini juga telah ditahan,” kata perwira kelahiran Makassar ini.
Dari pengakuan pembuat dokumen palsu mengatakan (Hengky), ia melakukan hal serupa setelah pihaknya keluar dari tahanan, karena tidak mempunyai pekerjaan lain, dan ia mendapatkan keuntungan dari pembuatan itu sebesar Rp. 1,7 juta, sementara biaya pembuatan hanya menghabiskan uang Rp.100 ribu.
“Tidak punya pekerjaan lain mas, Cuma ini bisanya,” kata Hengky.
Dari hasil penagkapan, polisi menyita barang bukti berupa tiga surat tanah palsu, stempel dan bantalan, printer merk Canon, Laptop Merk Acer, Keyboard, beberapa HP, lem, kertas gosok, dan beberapa alat lainya yang digunakan pelaku untuk pembuatan dokumen palsu ini.
Pelaku bakal dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP dan pasal 264 ayat 1 sub pasal 263 ayat 1 dengan anacaman hukuman 6 sampai dengan 8 tahun penjara. (Dur)
