kabartuban.com – Mendekati Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Polres Tuban memusnahkan 38000 butir pil karnopen sebagai barang bukti. Pil tersebut merupakan hasil dari operasi pekat Semeru yang berlangsung selama 12 hari sebelumnya, Kamis (04/04/2024).
Selain pil karnopen, Polres Tuban juga berhasil menyita ratusan botol arak dan minuman keras lainnya. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Mapolres Tuban dipimpin langsung oleh Kapolres Tuban, AKBP Suryono, dengan dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Tuban.
Menurut penjelasan Kapolres Tuban tentang operasi yang berlangsung dari tanggal 19 hingga 30 Maret 2024, fokusnya adalah pada penanggulangan kejahatan seperti penyalahgunaan bahan peledak (handak), petasan/mercon, narkoba, premanisme, prostitusi, pornografi, perjudian baik konvensional maupun online, dan miras (minuman keras) ilegal.
“Dari hasil operasi, kami mengamankan 5 kasus narkoba, 2 kasus judi, 32 kasus miras dan 18 prostitusi,” ungkap AKBP Suryono.
Suryono melanjutkan dengan penjelasan bahwa untuk minuman beralkohol merupakan produk yang diatur secara ketat dalam hal pembuatan, penjualan, dan distribusinya oleh Kementerian Perdagangan, sehingga tidak melanggar regulasi yang ada.
“Ketika tidak memenuhi aturan itu dianggap bersalah dan dilakukan penindakan pidana ringan oleh kepolisian maupun satpol PP” jelasnya.
Adapun total miras yang berhasil diamankan oleh Polres Tuban adalah 22 botol minuman beralkohol jenis Anggur Merah Gold dengan merek Orang Tua, dan 919 botol arak, setara dengan 1378 liter. (im/zum)