kabartuban.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban menangkap seorang sopir truk bermuatan buah yang diduga merupakan pengedar narkoba. Pelaku adalah pria berinisial LG (48), warga Kabupaten Kediri, yang diamankan saat melintas di jalur Ring Road Tuban pada Selasa (04/02/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 11 gram.
Kasat Reskoba Polres Tuban, AKP Harjo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku membawa narkotika saat mengirim buah anggur dari Surabaya ke Jawa Tengah.
Sesampainya di jalan Ring Road, Petugas kepolisian dari jajaran Satreskoba bersama Satlantas Polres Tuban yang telah melakukan pembuntutan kemudian menghentikan truk box yang dikemudikan oleh LG.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 20 paket sabu dengan total berat 11 gram yang disembunyikan di bawah jok kendaraan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku bahwa sabu-sabu tersebut akan dijual kepada sesama sopir dengan harga Rp.200 ribu hingga Rp.300 ribu per paket, dengan berat 0,3 hingga 0,5 gram,” ujar Harjo saat dimintai keterangan, Rabu (05/02/2025).
Saat ini, polisi masih mendalami asal-usul barang haram tersebut. Pelaku kini ditahan di Mapolres Tuban dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Harjo. (fah/za)