Polres Tuban Ungkap Prostitusi Online, Suami Jual Istri Melalui Somed

2
foto dokumentasi humas Polres Tuban

kabartuban.com – Polres Tuban mengungkap kasus prostitusi online, melibatkan sepasang suami istri yang berasal dari Sragen Jawa Tengah. Dalam prakteknya, suami menjual istrinya untuk melayani dua pria sekaligus. Kasus terungkap setelah dilakukan penggrebekan oleh Satreskrim Polres Tuban di salah satu hotel di kota Tuban.

Suami yang bertindak sebagai mucikari tersebut, menjual istrinya sendiri untuk melayani pria hidung belang melalui jejaring media sosial Twitter. Tersangka Ardian Elga Mardhani (28), membandrol layanan sex istrinya dengan tarif antara 1,5 juta hingga 6 juta rupiah.

Berdasarkan keterangan pihak Polres Tuban, terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan.  Pelaku bersama istri check in kamar hotel di Tuban dan tidak lama kemudian, dua orang pria menyusul masuk kamar hingga akhirnya dilakukan penggrebekan oleh petugas Satreskrim Polres Tuban pada hari Selasa 17 Maret 2020.

“Aksi pelaku telah dilakukan sebanyak sembilan kali di berbagai Kota. Seperti Jakarta, Solo, dan Tuban,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono dalam jumpa pers di Mapolres Tuban, Jumat, (20/3/2020).

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, saat dilakukan penggrebekan, terdapat satu orang wanita SS (23) dan tiga orang pria yang dalam keadaan tanpa busana.

Dalam kasus tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, dua handphone, uang tunai dua juta rupiah, satu kotak kondom, satu buku nikah, kartu ATM BRI, dan beberapa barang bukti lain.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun, denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu Milyar). (rls/im)

/