Home HEADLINE Proyek Jalan Depan SMAN 1 Rengel Tuai Kritik, Polisi Temukan Kekurangan Pengaman

Proyek Jalan Depan SMAN 1 Rengel Tuai Kritik, Polisi Temukan Kekurangan Pengaman

7

kabartuban.com – Proyek overlay jalan provinsi di Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, menuai sorotan setelah terjadi kecelakaan lalu lintas di area pekerjaan yang berada tepat di depan SMAN 1 Rengel tepatnya di jalan Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, pada Rabu (11/2/2026) kemarin. Insiden tersebut memunculkan pertanyaan serius soal penerapan standar keselamatan di proyek bernilai Rp11 miliar itu.

Satlantas Polres Tuban turun langsung ke lokasi pada Rabu (12/2/2026). Polisi mendapati masih kurangnya penanda keselamatan di sekitar titik pekerjaan, terutama untuk pengendara yang melintas pada malam hari.

Kanit Turjagwali Satlantas Polres Tuban, IPDA Rizky Dwi Prasetya, menegaskan bahwa pihaknya telah menemui pelaksana proyek dan meminta agar perlengkapan pengaman segera dilengkapi.

“Kami mengimbau untuk memasang safety line dan lampu penanda, khususnya untuk malam hari. Jangan sampai ada korban lagi,” ujarnya.

Menurut Rizky, proyek yang berada di jalur aktif seharusnya dilengkapi rambu dan pembatas yang jelas agar pengguna jalan dapat mengantisipasi potensi bahaya.

Namun di lapangan, pengakuan berbeda disampaikan pihak kontraktor. Petugas K3 PT Timbul Jaya Persada, Yusuf, menyebut safety line sebenarnya sudah dipasang. Hanya saja, sebagian pembatas disebut hilang atau terlepas.

“Kemarin sudah kami pasang, tapi ada yang terlepas dan ada yang hilang, kami kurang tahu ke mana,” katanya.

Pengakuan tersebut memunculkan tanda tanya soal pengawasan dan kontrol rutin terhadap fasilitas keselamatan proyek. Terlebih, Yusuf juga mengakui lampu penanda belum terpasang secara menyeluruh dan baru tersedia di satu titik.

Proyek yang didanai APBN itu dikerjakan sejak Desember tahun lalu dan ditargetkan selesai awal April mendatang. Dengan nilai anggaran mencapai kurang lebih Rp11 miliar, publik pun menaruh harapan besar pada profesionalisme pelaksana, termasuk dalam aspek keselamatan kerja dan keselamatan pengguna jalan.

Sorotan lebih tegas datang dari Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur Subkorwil Tuban, Erni Katikasari. Ia mengingatkan bahwa kewajiban pemasangan rambu peringatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

“Proyek tanpa penanda itu jelas melanggar. Memasang rambu dan tanda peringatan adalah kewajiban pelaksana,” tegas Erni.

Ia menambahkan, alasan hilangnya rambu tidak dapat dijadikan pembenaran. Tanggung jawab tetap berada pada pihak perusahaan.

“Tidak ada alasan rambu tidak terpasang. Kalau hilang, harus segera diganti. Kami akan memanggil petugas K3 perusahaan untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur bukan sekadar mengejar progres fisik dan target waktu. Tanpa pengamanan yang memadai, proyek justru bisa berubah menjadi titik rawan yang membahayakan masyarakat. Aparat kini menuntut komitmen nyata, bukan sekadar janji perbaikan. (fah)