PT SI Bangun Perusahaan Bersama Krakatau Steel

459

dwiskabartuban.com –  Pada tanggal 10 Juni 2013 yang lalu PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (PT SI) bersinergi dengan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. membentuk perusahaan patungan (Joint Venture Company) yang bergerak di bidang produksi Slag Powder.

Pembentukan usaha patungan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara Dirut Semen Indonesia Dwi Soetjipto, Dirut Krakatau Steel Irvan K. Hakim, Senin (10/6/2012).

Perusahaan patungan tersebut akan mengolah produk sampingan dari Krakatau Steel dalam bentuk granulated slag menjadi Slag Powder (GGBFS/Ground Granulated Blast Furnace Slag).

“Kerja sama ini merupakan artikulasi dari bentuk sinergi BUMN yang bisa sama-sama saling mendukung untuk menciptakan nilai tambah bagi masing-masing perusahaan yang terlibat,” ujar Dirut Semen Indonesia Dwi Soetjipto.

Dwi menjelaskan, slag adalah hasil samping dari proses peleburan besi dan baja yang berbentuk bongkahan kecil. Di dalam slag mengandung unsur yang dibutuhkan oleh industri semen sebagai bahan additive pembuatan semen. “Dengan kerja sama ini kami ingin mengamankan pasokan slag untuk keperluan industri semen,” ujar Dwi.

Bagi Krakatau Steel, perusahaan patungan ini akan memberikan nilai tambah dengan adanya pengolahan slag yang merupakan hasil samping dari perusahaan baja tersebut.

Dwi mengatakan, bagi Semen Indonesia yang terus melakukan ekspansi dengan membangun sejumlah pabrik baru, kebutuhan slag juga otomatis meningkat. Seiring dengan penambahan kapasitas produksi semen, jaminan pasokan slag sangat dibutuhkan. Karena itu, pembentukan perusahaan patungan ini sangat berarti dalam menunjang kelangsungan produksi perusahaan semen terbesar di Indonesia tersebut.

Dia menjelaskan, setelah penandatanganan MoU akan ditetapkan cetak biru (blue print) proses bisnis dan komposisi saham perusahaan patungan tersebut.

“Kami juga akan langsung menyiapkan Joint Venture Agreement yang di antaranya menetapkan struktur permodalan serta hak dan kewajiban masing-masing perusahaan sebagai pemegang saham,” ujarnya.

Dwi menambahkan, perusahaan yang terlibat akan membentuk Task Force Team (TFT) yang beranggotakan wakil dari masing-masing perusahaan. Tim ini yang nantinya akan menyelesaikan hal-hal teknis terkait kerja sama selambat-lambatnya dalam waktu 6 bulan. “Tim juga akan segera menyiapkan persyaratan lainnya sehubungan dengan pendirian perusahaan patungan ini,” jelas Dwi. (ts/riz)

/