kabartuban.com – Aksi unjukrasa dilakukan sekitar 30 aktivis mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Tuban, Jawa Timur. Sambil membentangkan poster mereka berorasi di halaman kantor Pemkab Tuban (16/01/2014), guna mendesak pemerintah daerah agar turut serta menolak undang-undang BPJS yang dianggap merugikan dan lebih membebani rakyat kecil.
Dalam orasinya, mereka menyatakan kekecewaannya atas sikap pemerintah pusat yang memberlakukan undang-undang BPJS. Menurut mereka, BPJS hanyalah sebuah badan yang kinerjanya mirip dengan perusahaan asuransi. Pemberlakuan bpjs hanya menjadi bentuk pemaksaan kepada rakyat agar membayar upeti kepada pemerintah. Sementara pemerintah sendiri dianggap enggan memberikan pelayanan kesehatan gratis, hal ini terbukti karena nyatanya tidak semua peserta Jamkesmas langsung masuk menjadi peserta BPJS. Mereka juga menganggap UU BPJS sangatlah bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 sehingga harus dicabut.
Setelah berorasi selama hampir satu jam, sejumlah perwakilan aktivis mahasiswa ini akhirnya dipersilahkan masuk ke kantor Pemkab Tuban untuk melakukan negoisasi. Mereka ditemui sekretaris daerah Kabupaten Tuban, Heri Sisworo serta Kepala Dinas Kesehatan Tuban, Syaiful Hadi. Dalam pertemuan yang berlangusng alot selama lebih dari satu jam. Akhirnya disepakati pemerintah daerah Tuban bersedia menyampaikan aspirasi mahasiswa ke pemerintah pusat untuk mencabut UU BPJS.
Usai pertemuan, sejumlah aktivis mahasiswa ini akhirnya bersedia membubarkan diri dan mengancam akan terus melakukan pengawalan penolakan terhadap undang undang BPJS yang dianggap produk hukum liberal. (af)